toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 13 November, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Polres Pinrang Ungkap Kasus Kejahatan 3C 

Amrihani Editor: Amrihani
11:40, 28 Juni 2023
di Ajatappareng, Kriminal, Sulselbar
Waktu Baca: 1 menit
Polres Pinrang Ungkap Kasus Kejahatan 3C 

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Polres Kabupaten Pinrang menggelar jumpa pers terkait kasus kejahatan 3C di Aula Quick Wins Polres Pinrang, Jl. Bintang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (27/6/2023).

Kasus itu dikenal dengan kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan, kasus 3C adalah bentuk tindak lanjut sebagai atensi dari Kapolda Sulsel dalam melakukan operasi sikat lipu.

“Ini atensi dari Bapak Kapolda Sulsel untuk melakukan operasi sikat lipu,” katanya kepada wartawan.

Honest Card

Adjie sapaan akrab Santiaji Kartasasmita menyebutkan, kasus kriminal operasi sikat lipu ada 13 kasus dari target operasi dan non target operasi.

Baca Juga

Niat Awal Mencuri, Namun Berujung Penganiayaan Karyawan BUMN di Parepare

Cucu di Parepare Kuras ATM Neneknya Rp. 50 Juta, Padahal Uangnya Bakal Digunakan untuk Ini

“Kasus kriminal 3C sebanyak 13 kasus dari target operasi dan non target operasi,” sebutnya.

Para pelaku kejahatan 3C, kata Adjie, mendapat hukuman ancaman penjara yang berbeda-beda. Dia menjelaskan, kasus curat dan curas disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KHUP, kasus curanmor disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP.

“Kasus curat hukuman ancaman paling lama 7 tahun penjara, kasus curas karena korban mengalami kerugian kurang lebih 8 juta mendapatkan hukuman ancaman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan kasus curanmor mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” rincinya.

Kini polisi telah mengamankan barang bukti kasus 3C berupa satu unit kendaraan roda dua jenis KLX type LX 150 CC dan 4 unit handphone.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: 3CKejahatanPencurianPolres Pinrang

BERITA TERKAIT

Niat Awal Mencuri, Namun Berujung Penganiayaan Karyawan BUMN di Parepare

Niat Awal Mencuri, Namun Berujung Penganiayaan Karyawan BUMN di Parepare

11 Agustus 2025
Cucu di Parepare Kuras ATM Neneknya Rp. 50 Juta, Padahal Uangnya Bakal Digunakan untuk Ini

Cucu di Parepare Kuras ATM Neneknya Rp. 50 Juta, Padahal Uangnya Bakal Digunakan untuk Ini

26 Mei 2025
Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025
Polisi Razia di Cafe dan THM, Puluhan Botol Miras Disita

Polisi Razia di Cafe dan THM, Puluhan Botol Miras Disita

10 Februari 2025
Tinggalkan Jejak Kaki, Pelaku Kuras Isi Kios Warga di Kelurahan Sidenreng

Tinggalkan Jejak Kaki, Pelaku Kuras Isi Kios Warga di Kelurahan Sidenreng

19 Agustus 2024
Padahal Masih Wajib Lapor, Residivis di Sidrap Ini Berulah Lagi

Padahal Masih Wajib Lapor, Residivis di Sidrap Ini Berulah Lagi

5 Juni 2024
Selanjutnya
Ini 9 Titik Lokasi Pelaksanaan Salat Iduladha Muhammadiyah di Pinrang

Ini 9 Titik Lokasi Pelaksanaan Salat Iduladha Muhammadiyah di Pinrang

Berita Terbaru

Sidrap Terima DIF 2025 Rp.5 Miliar atas Kinerja Penurunan Stunting

Sidrap Terima DIF 2025 Rp.5 Miliar atas Kinerja Penurunan Stunting

12 November 2025
Peringati HKN ke-61, Pemkot Parepare dan PDGI-PERDAMI Gelar Pemeriksaan Gratis di SDIT Andalusia

Peringati HKN ke-61, Pemkot Parepare dan PDGI-PERDAMI Gelar Pemeriksaan Gratis di SDIT Andalusia

12 November 2025
Momen HUT ke 14, NasDem Parepare Gelar Aksi Sosial, dari Panti Asuhan hingga Zumba Bersama Warga

Momen HUT ke 14, NasDem Parepare Gelar Aksi Sosial, dari Panti Asuhan hingga Zumba Bersama Warga

12 November 2025
Teliti Penanganan Narkotika di Sidrap, Bupati Apresiasi Dian Kartika Sari Dewi

Teliti Penanganan Narkotika di Sidrap, Bupati Apresiasi Dian Kartika Sari Dewi

12 November 2025
SMA Bosowa School Makassar Gelar Seminar Parenting: Persiapan Dini Menuju Kampus Idaman

SMA Bosowa School Makassar Gelar Seminar Parenting: Persiapan Dini Menuju Kampus Idaman

12 November 2025
KabarMakassar-BBC Media Action Gelar Training Advanced Tracking AI, Lawan Mis/Disinformasi

KabarMakassar-BBC Media Action Gelar Training Advanced Tracking AI, Lawan Mis/Disinformasi

12 November 2025
Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

11 November 2025
Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

11 November 2025
Sidrap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Turunkan Stunting

Sidrap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Turunkan Stunting

11 November 2025
Pahlawan karena Pahala : Kadar Lelah dan Siri’ Na Pesse

Pahlawan karena Pahala : Kadar Lelah dan Siri’ Na Pesse

11 November 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.