• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 19 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Peristiwa

Eksekusi Lahan 4 Hektare di Pinrang, Warga Menilai Eksekusi Janggal

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19:52, 30 Juli 2024
di Peristiwa
Waktu Baca: 2 menit
Foto: Tangkapan Layar Video Drone Eksekusi (ist)

Foto: Tangkapan Layar Video Drone Eksekusi (ist)

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Eksekusi lahan di Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sempat ricuh. Wargapun diminta koperatif agar tugas dan tanggungjawab pengamanan berjalan lancar.

Demikian diucapkan, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono dihadapan Sekretaris Desa Maroneng dan ratusan warga lainnya.

“Warga bisa koperatif untuk memberikan ruang kepada kami melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab kami pada hari ini,” ungkapnya pada Senin (29/7/2024).

Andiko sebelumnya menyampaikan akan melakukan pengamanan di objek eksekusi yang dibacakan oleh Panitera. Dirinya menyatakan, kedatangannya untuk menjalankan tugas sesuai undang-undang.

Sementara eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.

Baca Juga

Tekan Angka prevalensi stunting, Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Intervensi

Dorong Ekonomi Pesisir, Dosen FEB UMPAR Kaji Penguatan SDM Bumdes di Desa Lero

“Pemenangnya adalah Hj Hajrah yang melawan H Rumpa dan kawan-kawan,” kata Panitera Eksekusi, Fatahuddin kepada wartawan.

Adapun lahan yang di eksekusi yaitu tanah seluas 4 hektare di Dusun Lebbo, Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

“Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah, yang tidak di eksekusi ada dua rumah termasuk yang kita tempati ini ada kantor desa dan lainnya dibongkar semua,” paparnya.

Sementara itu warga mengaku bertahan dan melakukan perlawanan karena mereka menilai bahwa eksekusi yang dilakukan tersebut janggal. Sebab beberapa warga tidak menerima informasi eksekusi..

“Ada kejanggalan karena disini ada berapa pemberitahuan atau penyampaian eksekusi yang tidak diterima sama warga,” katanya kepada PijarNews, Selasa (30/7/2024).

Kejanggalan berikutnya, Diungkapkannya, tim panitera eksekusi tidak melakukan tindakan sesuai dengan surat pemberitahuan yang tertulis. Dimana seharusnya mereka membongkar tiga fasilitas Desa yakni sebuah Kantor Desa, Pustu dan TK serta melewatkan rumah yang berada diujung batas objek eksekusi.

“Kok posyandu yang di rusak, sedangkan disurat yang tertulis pustu. Kemudian TK yang berada di Kampung Sebelah (Sempangnge) dan Kantor Desa Maroneng mereka tidak melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Basri yang mengaku sudah tinggal berpuluh tahun di Dusun Lebbo, Desa Maroneng juga menilai bahwa Hj Hajrah yang memenangkan perkara tidak mengetahui begitu jelas batas tanah yang dimilikinya.

“Tidak sesuai batas, karena orang tua yang tau disini terkait sejarah tanah,” tegas Basri yang juga Anggota TNI ini.

Dia mengungkapkan, Hajrah selaku penggugat juga tidak memberikan tanda batas dan pemberitahuan papan eksekusi.

“Tidak ada batasannya (papan pemberitahuan) dikasi asal-asal saja masuk. Dia tidak tau!” gerutunya.

Tahun 2022 lalu ungkapnya, mereka melakukan pengukuran di lahan permukiman ini dengan mengklaim dan menunjuk batas tanah warga begitu saja.

“Sedangkan papan pemberitahuan ini berdiri sesudah dieksekusi (robohkan rumah warga) baru dipasang,” terangnya.

Basri yang tinggal di rumah hijau berlantai dua dekat dari posyandu mengungkap warga memilih bertahan di lokasi permukiman ini, karena telah memiliki sertifikat tanah, akta jual beli maupun pajak-pajak rumah.

“Pajak rumah (saya) baru saja dibayar dua hari yang lalu,” tegasnya kembali.

Basri mengaku, warga semua mengetahui keputusan dan memenangkan hal ini di Mahkamah Agung (MA). Sebab sejarah batas permukiman yang hanya diketahui oleh orang tua dahulu.

Namun dia menyayangkan, lahan permukiman seluas 4 hektare yang bersengketa ini dimenangkan oleh Hj Hajrah sebagai penggugat.

“Saya taat dengan hukum di Negara kita tercinta ini, yang saya perjuangkan adalah hati rakyat. Saya tidak mau lihat rakyat yang ada disini terintimidasi dengan orang-orang yang tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: EksekusiLahanPinrang

BERITA TERKAIT

Tekan Angka prevalensi stunting, Pemkab Pinrang Salurkan Bantuan Intervensi

14 Juli 2025

Dorong Ekonomi Pesisir, Dosen FEB UMPAR Kaji Penguatan SDM Bumdes di Desa Lero

9 Juli 2025
Ilustrasi (Int)

Dari Malaysia Dijemput di Pelabuhan Parepare dan Berakhir di Polres Pinrang

8 Juli 2025

Bupati Pinrang Serahkan Santunan untuk Panti Asuhan dan Penghafal Quran

4 Juli 2025
Remaja di Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, terlibat aksi tawuran hingga viral di media sosial. (Foto: Faizal Lupphy)

Bertemu di Pesta Nikah, 9 Remaja di Pinrang Adu Jotos hingga Polisi Lakukan Ini

22 Juni 2025
Kondisi rumah warga yang rubuh akibat angin puting beliung dan hujan deras. (Foto: Faizal Lupphy)

Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Pinrang

21 Juni 2025
Selanjutnya
Ratusan Personel gabungan menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di depan Kantor KPU Parepare, Selasa (30/7/2024). (Foto: Ikbal/Pijarnews.com)

Ratusan Personel Gabungan Simulasi Pengamanan Pilkada di KPU Kota Parepare

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Sertifikasi Profesi UIN Alauddin Makassar Terbentuk, Siap Cetak Lulusan Kompeten dan Tersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi 4 Jabatan Ini, 13 Peserta Ikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Art The Seen Exhibition”: Jejak Akademik, Estetik, dan Etik dalam Ruang Pamer Seni Rupa Unismuh Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Bupati Sidrap Durava Liga Anak Indonesia 2025 Diwarnai Tangis Puluhan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malaysia Dijemput di Pelabuhan Parepare dan Berakhir di Polres Pinrang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.