SIDRAP, PIJARNEWS. COM–Sebuah kios di Lingkungan I, Kelurahan Sidenreng, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, disatroni pencuri pada Senin (19/8/2024), sekira pukul 03.00 WITA, dini hari.
Kasus pencurian yang menimpa kios yang diketahui milik Hj. Mina (67) itu kini masih dalam penyelidikan kepolisian Polsek Maritengngae, Polres Sidrap.
Dilokasi, polisi menemukan bekas kaki yang diduga kuat merupakan jejak kaki pelaku saat menjalankan aksinya, sehingga pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang, seperti 15 bungkus rokok merek Sampoerna, 5 bungkus rokok Marlboro, serta beberapa minuman yang disimpan di dalam kulkas.
Kapolsek Maritengngae Iptu Antonius Pasakke memperkirakan, pelaku masuk ke dalam kios melalui ventilasi di bawah atap. Antonius mengungkapkan pihaknya telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan dokumentasi dan mengarahkan korban membuat laporan.
“Diduga kuat bahwa kejadian ini terjadi karena adanya kesempatan, dimana pelaku memanfaatkan momen ketika kios tersebut dalam keadaan kosong dan ventilasi udara tidak tertutup dengan baik,” tambahnya.
Untuk itu, pihak kepolisian menyarankan agar tim Reskrim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap para pelaku. Selain itu, Bhabinkamtibmas (BKTM) juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat melalui sosialisasi agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.