• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Jumat, 19 Agustus, 2022
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Kantor Imigrasi di Sulsel Sudah Siap Layani Paspor Umrah

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
14 November 2021
di Kemenkumham Sulsel
FacebookWhatsappTwitterTelegram

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Jajaran Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan siap memberikan layanan keimigrasian yang optimal dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan. Hal itu di ungkapkan Kadiv keimigrasian kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida, menanggapi dibukanya umrah untuk Jemaah Indonesia oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Minggu (14/11/2021).

Menurut Dodi Karnida, dari hasil monitoring dan evaluasi dari segi SDM dan sarana prasarana, 3 Kantor Imigrasi yang ada di Sulawesi Selatan yaitu Makassar, Parepare, dan Palopo telah siap memberikan layanan permohonan paspor baik untuk keperluan umrah maupun haji. Quota jumlah pemohon Paspor juga telah ditambah menyesuaikan dengan level pemberlakuan PPKM di Kota masing-masing Kantor Imigrasi di Sulsel.

Adapun ketentuan persyaratan permohonan paspor untuk keperluan umroh maupun haji masih sama dengan tahun sebelumnya, tetap merujuk pada Peraturan Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-1081.iz.03.10 tahun 2011 tentang penerbitan paspor biasa bagi calon jemaah haji.

Baca Juga

Imigrasi Masuk Desa, Kanim Parepare Datangi Desa di Lembang Pinrang untuk Layanan Pembuatan Paspor

Penerapan SPIP Wujudkan Layanan Bersih di Kanim Parepare

Persayaratan dimaksud yaitu untuk pemohon paspor baru membawa dokumen asli dan foto copy e-KTP, Kartu Keluarga, surat kenal lahir (akta lahir / ijazah / akta nikah / surat ganti nama), surat rekomendasi dari kementerian agama dan surat rekomendasi dari travel umroh untuk jamaah umroh.

Bagi jamaah calon haji yang telah memiliki paspor, masa berlaku paspor tersebut paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan. Namun jika kurang dari itu maka wajib melakukan permohonan penggantian Paspor Habis Berlaku dengan membawa dokumen Asli dan fotocopy Paspor lama, E-KTP, dan Surat rekomendasi yang dimaksud di atas.

Hal yang perlu diperhatikan, kata Dodi Karnida , nama jamaah calon haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata, jika nama calon jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama ayah dan kakek. Sementara biaya PNBP atas penerbitan paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk Paspor Biasa dan Rp. 650.000,- untuk jenis Paspor Elektronik.

Lebih lanjut Dodi menjelaskan terkait penerbangan internasional pada Bandara Sultan Hasanuddin sampai saat ini masih belum dibuka berkaitan dengan kebijakan nasional penanggulangan Pendemi Covid-19. Meskipun begitu pihak Imigrasi bersama instansi terkait rutin melakukan pertemuan

Terkait: ImigrasiPasporUmrah

BERITA TERKAIT

Imigrasi Masuk Desa, Kanim Parepare Datangi Desa di Lembang Pinrang untuk Layanan Pembuatan Paspor

22 Juli 2022

Penerapan SPIP Wujudkan Layanan Bersih di Kanim Parepare

19 Juli 2022

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Serahkan Paspor JCH Kloter Pertama Embarkasi Makassar

17 Juni 2022

Kunjungi Kanim Parepare, Selain Ajak Bekerja Profesional Kakanwil Juga Sampaikan Apresiasi

19 April 2022

Menteri Yasonna Serahkan Paspor untuk WNI Keturunan di Filipina

27 Maret 2022

Kaisar SiMantap, Inovasi Layanan Kanim Makassar

17 Maret 2022
yasser latief

Berita Terkini

Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Siapkan Rp 1 Miliar Untuk Tes Urine Calon Pengantin

18 Agustus 2022
Ajatappareng

Tabrak Pengendara Motor, Mobil dan Pengemudi yang Diduga ODGJ Diamuk Massa

18 Agustus 2022
Pemkab Sidrap

Dibuka Jokowi, Tim TPID Sidrap Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi

18 Agustus 2022
Pijar Channel

Komunitas Renang Parepare Kibarkan Bendera di Tengah Laut

18 Agustus 2022
Pijar Channel

Ratusan Pemuda Pinrang Mengarak Bendera Raksasa Menuju Bukit Paleteang

18 Agustus 2022

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist