• Tentang Kami
  • Tim Redaksi & Non Redaksi
  • Kerjasama
Kamis, 9 Februari, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Lainnya Khazanah

MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Soal Mengantar Jenazah

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
18:55, 14 November 2021
di Khazanah
Waktu Baca: 2 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Menyikapi sejumlah keresahan masyarakat, terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengantar jenazah dengan memperhatikan adab.

Ketua MUI Sulsel Prof Dr AGH Najamuddin MA dan Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA dalam maklumat tersebut menjelaskan ada beberapa hak jenazah yakni: dimandikan, dikafani, disalati dan menguburkannya.

Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya.

Baca Juga

Politisi Golkar Marthen Rantetondok Kembali ke DPRD Provinsi Lewat PAW

DPR Provinsi Soroti Keamanan Jalur Kereta Api Sulsel

Salah satu sunnah dalam agama adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, berikut terjemahnya: “Barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua girath. Setiap girath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu girath. (HR Bukhari: 47).

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang Muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya” (HR. Muslim).

Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah. Dalam risalah berjudul al-Adab fi al-Diin dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438). terjemahanya sebagai berikut, “Adab mengiringi jenazah, yakni: senantiasa khusyu’. menundukkan pandangan. tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya. memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput”.

Terdapat perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadis, “Segerakanlah (penguburan) jenazah” (muttafagun alaihi).

Namun perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan anarkis, seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya.

Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan si mayyit (orang mati).

“Maka kepada pengantar jenazah Wajib menghormati pengguna jalan dan Haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban “dosa” jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis,” jelas AGH Najamuddin dalam maklumat tersebut. Juga dijelaskan agar lengendara motor dan mobil berada di depan jenazah, lalu pejalan kaki di belakang jenazah.

Selanjutnya maklumat tersebut juga mengimbau para pengantar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula saat setelah dikuburkan, karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu penguatan (tatsabbut) dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun (istigfar) untuknya.(*)

Terkait: JenazahMaklumatMUISulsel

BERITA TERKAIT

Politisi Golkar Marthen Rantetondok Kembali ke DPRD Provinsi Lewat PAW

2 Februari 2023

DPR Provinsi Soroti Keamanan Jalur Kereta Api Sulsel

2 Februari 2023

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemkab Pinrang Tertinggi di Sulsel

24 Januari 2023

Soal Anggaran Baju Dinas, Anggota DPR Provinsi Ini Tidak Tahu, Sementara Sekwan Bungkam

18 Januari 2023

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan BHP Koordinasi Agar Kinerja Damai, Terarah dan Terukur

13 Januari 2023

Perdana di 2023, 6.150 Jagung Sulsel Senilai Rp 30,43 M Diekspor ke Filipina

12 Januari 2023
Selanjutnya

Ketua KT Sidrap Tertarik Budidaya Lebah Tanpa Sengat

Berita Terkini

Advertorial

Subsidi Penerbangan, Mendagri Apresiasi Kebijakan Gubernur Sulsel Tangani Inflasi

9 Februari 2023
Internasional

WNI Asal Bali Ditemukan Meninggal Dunia Usai Gempa M 7,8 Guncang Turki

9 Februari 2023
Hukum

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

8 Februari 2023
Pemkab Sidrap

Sambut Hari Jadi ke 679 Sidrap, Para Pelajar Unjuk Kebolehan

8 Februari 2023
Sulselbar

HIPMI Pare Komisariat UNM Buka Pendaftaran Bimbingan Belajar Sipamacca 2023

8 Februari 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist