• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 27 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Politik

Ini Analisis Pakar Hukum IAIN Parepare Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20:06, 07 Maret 2023
di Politik
Waktu Baca: 2 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PINRANG, PIJARNEWS.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat terkait penundaan pemilu mengundang reaksi publik, termasuk pakar hukum.

Salah satunya, pakar Hukum IAIN Parepare, Dirga Achmad. Saat dikonfirmasi, dia memberikan analisis terhadap putusan PN Jakpus dan alasan penolakan penundaan pemilu sebagai bagian dari menjaga nilai dari demokrasi dan konstitusi Indonesia.

Dia mengungkap setiap jenis dan tingkatan kekuasaan kehakiman memiliki kompetensi masing-masing termasuk yurisdiksi pengadilan negeri.

Baca Juga

Polres Sidrap Siapkan Ratusan Personel Amankan Eksekusi Counter HP dan Gubuk

Usai PN Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan PA

Meskipun kata dia memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara perdata ditingkat pertama, tetapi sama sekali tidak memiliki kompetensi secara spesialis memerintahkan atau menghukum penyelenggara untuk menunda pemilu.

“Keputusan itu adalah putusan ultra vires (Luar Kuasa) ini sangat disayangkan, bagaimana mungkin penyelenggaraan pemilu sifatnya nasional bisa ditunda pelaksanaanya hanya dengan putusan pengadilan tingkat pertama,” terangnya kepada pijarnews.com, Selasa (7/3/2023).

Dia mengatakan meski sudah ada pengadilan yang arahnya menunda pemilu, Dia menegaskan harus dinyatakan batal demi hukum (putusan yang sejak semula dijatuhkan dianggap tidak pernah ada) sebab keputusan tersebut diluar kewenangan.

“Intinya putusan PN Jakpus keliru dan tidak berdasar, diluar kompetensinya,” ujarnya.

“Asas pemilu bukan hanya Luberjurdil, tapi paling penting asas periodik/regularitas (setiap 5 tahun sekali)” tambahnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang Andi Fitriani Bakri mengungkap pada dasarnya siap mengawasi skenario pemilu dan tetap mengacu pada peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dan perbawaslu 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaran pemilihan umum.

“Kalaupun ada perubahan yah tentu, kami juga harus siap dan turut mengkaji,” tuturnya.

Menurutnya hasil putusan Pengadilan Negeri beberapa hari kemarin tidak cukup kuat untuk melakukan penundaan karena seyogyanya UUD 1945 telah menegaskan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Jadi jika ingin menunda seharusnya melalui amandemen UUD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat partai Prima ke PN Jakpus terkait tidak loloskannya partai tersebut dalam proses verifikasi administrasi Partai politik Calon Peserta Pemilu.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: Jakarta PusatPakar HukumPengadilan NegeriTunda Pemilu

BERITA TERKAIT

Polres Sidrap Siapkan Ratusan Personel Amankan Eksekusi Counter HP dan Gubuk

9 Februari 2023

Usai PN Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan PA

3 Agustus 2022

Balai Anak dan Dinsos Sidrap Sosialisasi Program Kompak di Baranti

16 Maret 2021
Ernawaty Ridwan

Umumkan Dirinya Positif, Ketua PN Sidrap Minta Sopir Hingga Staf Tes Swab

25 Juni 2020
Pemeriksaan urine oleh BNN Sulsel

Tiga Pengadilan ini Bersih Dari Narkoba

8 Februari 2018
Selanjutnya

Gandeng Bank, PAM Tirta Karajae Mudahkan Pelanggan Transaksi Pembayaran Tagihan Via Online

Berita Terkini

Ajatappareng

Gelar Pesantren Kilat, Yayasan Ashabul Kahfi Pupuk Kecintaan Siswa-siswi Pada Allah dan Nabi

27 Maret 2023
Pemkot Parepare

Pemkot Parepare-HIPMI Gelar Pasar Ramadan, Kesempatan UMKM Promosikan Produk dan Jasa

27 Maret 2023
Sulselbar

Wali Kota Makassar Imbau Masyarakat Isi Ramadan dengan Berkata Baik di Media Sosial

27 Maret 2023
Lingkungan

DLH Makassar Sebut Kendaraan yang Tak Sesuai Standar Emisi Mesti Dipensiunkan

27 Maret 2023
Sulselbar

Anggota Dewan Soroti Kinerja Pemkot Tangani Anjal dan Gepeng di Makassar

27 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist