PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare menggelar Sidang Praperadilan yang diajukan oleh (AU) oknum guru SMK di Parepare yang diduga cabuli 3 siswanya.
Kejadian itu terjadi saat mengikuti kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal), pada Jum’at (19/8/2022). Pukul 01.00 WITA di Perkuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Sidang Praperadilan berlangsung di ruang sidang, Kantor PN Parepare Kelas II, Jenderal Sudirman No.39, Cappa Galung, Kecamatan, Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel, Kamis (6/5/2023) dan dipimpin Hakim tunggal PN Parepare, Restu Permadi.
Hadir kuasa hukum pemohon (AU) juga tim kuasa hukum Polres Parepare dan Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi serta tim pendamping korban dari Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial RI wilayah Parepare Herlinda, Paralegal DP3A Parepare dan Ruang Aman Perempuan Parepare (RAPER) KOPRI PMII Parepare.
Sidang yang berjalan kurang lebih 1 jam tersebut berlangsung tertib dan lancar. Dalam pembacaan inti putusan Restu Permadi mengatakan, permohonan pemohon ditetapkan tidak sah dan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.
“Maka berdasarkan UU dan bukti-bukti yang ada maka permohonan pemohon ditetapkan tidak sah dan tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” kata Restu Permadi saat pembacaan putusan sebelum dilakukan ketuk palu.
Dengan hasil itu, maka penyidikan terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (why)