• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 4 Oktober, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Guru Terduga Pencabulan 3 Siswa di Parepare

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
14:40, 07 April 2023
di Ajatappareng, Hukum, Peristiwa, Sulselbar
Waktu Baca: 1 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare menggelar Sidang Praperadilan yang diajukan oleh (AU) oknum guru SMK di Parepare yang diduga cabuli 3 siswanya.

Kejadian itu terjadi saat mengikuti kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal), pada Jum’at (19/8/2022). Pukul 01.00 WITA di Perkuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Sidang Praperadilan berlangsung di ruang sidang, Kantor PN Parepare Kelas II, Jenderal Sudirman No.39, Cappa Galung, Kecamatan, Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel, Kamis (6/5/2023) dan dipimpin Hakim tunggal PN Parepare, Restu Permadi.

Baca Juga

Karyawan Kafe Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

Diresmikan Wali Kota, Loket Pelayanan BPJS Hadir di RSUD Andi Makkasau

Hadir kuasa hukum pemohon (AU) juga tim kuasa hukum Polres Parepare dan Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi serta tim pendamping korban dari Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial RI wilayah Parepare Herlinda, Paralegal DP3A Parepare dan Ruang Aman Perempuan Parepare (RAPER) KOPRI PMII Parepare.

Sidang yang berjalan kurang lebih 1 jam tersebut berlangsung tertib dan lancar. Dalam pembacaan inti putusan Restu Permadi mengatakan, permohonan pemohon ditetapkan tidak sah dan tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.

“Maka berdasarkan UU dan bukti-bukti yang ada maka permohonan pemohon ditetapkan tidak sah dan tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” kata Restu Permadi saat pembacaan putusan sebelum dilakukan ketuk palu.

Dengan hasil itu, maka penyidikan terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (why)

Terkait: PareparePencabulanPengadilan Negeri

BERITA TERKAIT

Karyawan Kafe Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

4 Oktober 2023

Diresmikan Wali Kota, Loket Pelayanan BPJS Hadir di RSUD Andi Makkasau

30 September 2023
Ilustrasi teknisi PLN sedang melakukan perbaikan listrik

PLN Kembali Jadwalkan Pemadaman di Kota Parepare dan Sekitarnya

29 September 2023

Berdedikasi, PNS dan PPNPN Kanim Parepare Terima Penghargaan

28 September 2023

Hadapi Puncak Kemarau, PAM Tirta Ajak Pelanggan Bijak Gunakan Air

27 September 2023

RSUD Andi Makkasau Rawat Pasien Tanpa Identitas, Keluarga Menangis Saat Menjemput

20 September 2023
Selanjutnya

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran Tetap Jalan

Berita Terkini

Peristiwa

Karyawan Kafe Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

4 Oktober 2023
Pemprov Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Tinjau Gudang Beras Bulog, Stok Cukup Hingga Akhir Tahun

4 Oktober 2023
Pemprov Sulsel

Program yang Belum Terlaksana, Sofha Marwah Tekankan Pokja Bunda PAUD Bersinergi dengan OPD

4 Oktober 2023
Entertainment

Enzi Storia dan Cinta Laura Tampil di Paris Fashion Week 2023 Sandingi Aishwarya Rai dan Kendall Jenner

3 Oktober 2023
Peristiwa

Mobil Vs Motor di Sidrap, Dua Warga Pinrang Meninggal

3 Oktober 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist