toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 8 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Ilegal, Polres Enrekang Amankan Penambang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
14:08, 24 Desember 2020
di Ajatappareng, Hukum
Waktu Baca: 1 menit
Ilegal, Polres Enrekang Amankan Penambang

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Polres Enrekang mengamankan dua orang tersangka pelaku tambang galian C ilegal yang terjadi di Dusun Garutu, Kawasan Enrekang Utara, Kecamatan Enrekang. Hal itu terungkap dalam pres rilis Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, dengan menyertakan para tersangka di depan awak media.

Kapolres Enrekang mengatakan, kedua tersangka yakni J (54) warga kecamatan enrekang serta AAP (40) asal Kecamatan Cendana.

“Keduanya diamankan karna terbukti tidak memiliki surat izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP),” papar Kapolres Enrekang.

Kapolres menambahkan, keduanya di amankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan penambangan ilegal.

Honest Card

“Saat itu pula kami terjunkan tim gabungan menuju kelokasi yang dimaksud,” terangnya.

Baca Juga

Motor ‘Kuda Besi’ dan E-Commerce Dobrak Akses Jalan Sulit : Petani Enrekang Panen Pendapatan Lewat Inovasi PKM Umpar

Dua Pemuda Terciduk Usai Diduga Membeli Sabu di Lapas Parepare

Dari lokasi tambang ilegal di amankan barang bukti berupa 1 unit Excavator yang digunakan untuk menggali material yang ada di sungai, 3 unit mobil dump truck yang digunakan mengangkut material dari lokasi tambang menuju lokasi-lokasi proyek, serta 1 buah saringan yang digunakan untuk memisahkan material batu yang berukuran besar.

Para tersangka dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*)

Reporter : Armin

Terkait: EnrekangPolresTambangTambang Galian C

BERITA TERKAIT

Motor ‘Kuda Besi’ dan E-Commerce Dobrak Akses Jalan Sulit : Petani Enrekang Panen Pendapatan Lewat Inovasi PKM Umpar

Motor ‘Kuda Besi’ dan E-Commerce Dobrak Akses Jalan Sulit : Petani Enrekang Panen Pendapatan Lewat Inovasi PKM Umpar

12 Oktober 2025
Dua Pemuda Terciduk Usai Diduga Membeli Sabu di Lapas Parepare

Dua Pemuda Terciduk Usai Diduga Membeli Sabu di Lapas Parepare

22 September 2025
Polres Parepare Mulai Selidiki Dugaan Penipuan Turnamen Domino

Polres Parepare Mulai Selidiki Dugaan Penipuan Turnamen Domino

19 September 2025
Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

18 September 2025
Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Parepare

Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Parepare

18 September 2025
Polres Parepare Ungkap 44 Kg Sabu, Wali Kota Parepare Sampaikan Terima Kasih

Polres Parepare Ungkap 44 Kg Sabu, Wali Kota Parepare Sampaikan Terima Kasih

18 September 2025
Selanjutnya
Disiplin Protokol Kesehatan 3M Adalah Kunci

Disiplin Protokol Kesehatan 3M Adalah Kunci

Berita Terbaru

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025
Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.