toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 9 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
15:56, 11 Desember 2024
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
Punya Peran Ini, Tersangka Korupsi Mall Pinrang Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Penangkapan Tersangka berlangsung di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).--Foto: Istimewa--

PINRANG, PIJARNEWS. COM–Tersangka kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang, HB (59), berhasil ditangkap setelah dua bulan menjadi buronan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung RI. Penangkapan berlangsung di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).

HB yang merupakan Komisaris PT. Pinrang Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka bersama MAA, Direktur PT. Pinrang Sejahtera, oleh Kejari Pinrang. Proses penangkapan HB berkat kerja sama yang solid antara Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade.

Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Pinrang periode 2017 hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.466 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” ujar Agung Bagus Kade Kusimantara kepada media pada Rabu (4/12/2024).

Honest Card

HB telah menjadi buronan Kejaksaan selama dua bulan setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait kasus tersebut. “Kami sudah memanggil HB sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan dengan alasan sakit. Karena itu, kami melakukan penjemputan paksa,” tambah Agung.

Baca Juga

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Hj. Muna, Terpidana Narkoba Setor Denda Pidana Rp 1 M di Kejari Pinrang

Setelah ditangkap, HB sempat diamankan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan. Saat ini, HB telah diamankan di Rumah Tahanan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda akibat pelariannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut. Agus Salim juga meminta agar seluruh buronan yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus memantau dan mengamankan mereka demi kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (29/10/2024), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang juga menetapkan MAA sebagai tersangka dalam kasus yang sama. MAA diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Gedung Mall Pinrang sejak 2017 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

MAA, yang mengelola gedung tersebut berdasarkan perjanjian sewa dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang hingga 2016, tetap menyewakan gedung tersebut setelah masa sewa berakhir pada 2016. Uang sewa yang diterima tidak disetorkan kepada pemerintah, melainkan masuk ke rekening pribadi MAA, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.278.555.486.

Atas perbuatannya, MAA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama. MAA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang.

Terkait: Kejari PinrangMall PinrangTersangkaTim Tabur

BERITA TERKAIT

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

Direktur Mall Pinrang Tersangka Korupsi Pegelolaan Mall, Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru

29 Oktober 2024
Hj. Muna, Terpidana Narkoba Setor Denda Pidana Rp 1 M di Kejari Pinrang

Hj. Muna, Terpidana Narkoba Setor Denda Pidana Rp 1 M di Kejari Pinrang

12 Juni 2024
Firli Bahuri Tersangka, Pengamat: Kedepan Personel KPK Mesti Steril dari Kepentingan Politik Praktis

Firli Bahuri Tersangka, Pengamat: Kedepan Personel KPK Mesti Steril dari Kepentingan Politik Praktis

23 November 2023
Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

8 Februari 2023
Polres Parepare Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi dari Pengepul Sidrap

Polres Parepare Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi dari Pengepul Sidrap

10 November 2022
Kanwil DJP Sulselbartra Sita Dua Unit Truk Tangki Milik Tersangka Pidana Pajak

Kanwil DJP Sulselbartra Sita Dua Unit Truk Tangki Milik Tersangka Pidana Pajak

7 September 2022
Selanjutnya
Naik 6,5 %, Pemprov Sulsel Resmi Tetapkan UMP Tahun 2025

Naik 6,5 %, Pemprov Sulsel Resmi Tetapkan UMP Tahun 2025

Berita Terbaru

Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

8 Desember 2025
Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025
Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.