• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 6 Desember, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Polres Parepare Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi dari Pengepul Sidrap

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
16:15, 10 November 2022
di Ajatappareng
Waktu Baca: 2 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait Penyalahgunaan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Press release berlangsung di Ruangan Press room Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Kamis (10/11/2022).

Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi didampingi Kasubsipenmas, Sihumas IPDA Sunarya.

Baca Juga

Diduga Tersambar Petir, Petani di Sidrap Meninggal di Persawahan

Bupati Sidrap Terima  Penghargaan Nasional Ikon Pelopor Kepemudaan

Dalam keterangannya Deki Marizaldi mengatakan, kasus bermula dari personil yang dipimpin Polsek Soreang, melakukan penangkapan atas laporan dari masyarakat terkait adanya pengangkutan ataupun Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang dibawa oleh mobil truk berasal dari Kabupaten Sidrap menuju Parepare. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Soreang, pada Jum’at 28 Oktober 2022.

“Terlapor sudah kita tetapkan ada tiga warga Parepare, lelaki inisial (RS), lelaki inisial (SA) dan lelaki inisial (MS). Terlapor menggunakan mobil truk, membeli bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dari pengepul di Kabupaten Sidrap,” terangnya.

“Jadi modusnya pengepul, kata Deki, sementara kita lakukan pengembangan terkait pengepulnya, karena bermoduskan untuk kepentingan pertanian,” ungkapnya.

Adapun kronologisnya, lanjut Deki, lelaki (RS) bersama dengan lelaki (SH) dan (MS), menggunakan mobil truk merek Hino Dutro berwarna hijau menuju ke Sidrap untuk membeli BBM jenis solar dari para pengepul. Saat tiba di lokasi, lanjutnya, mereka membeli dari pengepul, dan memindahkannya dari jirigen ke dalam sebuah drum, lalu diangkut ke mobil dan dibawa ke Parepare.

“Barang bukti yang sudah kita amankan, Mobil truk Hino Dutro Nopol 8395 AM, 2 buah bak penampungan yang berisikan sekira 1500 liter BBM jenis solar subsidi,” kata Deki.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pengecekan apakah betul itu diduga jenis solar subsidi atau industri.

Ketiganya dikenai pasal 55 UU RI 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Statusnya sekarang sudah dalam tahap pengiriman berkas, sudah kita lakukan tahap satu dan sudah kita tingkatkan jadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan 30 hari perpanjangan dari kejaksaan,” kata Deki.

Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, kata Deki, rencananya akan menjual ataupun melakukan pengeceran dengan harga diatas SPBU, sehingga diduga ada keuntungan disitu.

Deki juga menduga saat ini ada dari Kelompok Tani (Poktan) yang melakukan pengepulan, lalu dibeli lah oleh ketiga pelaku. “Karena pasal yang kita sangkakan adalah pasal 54 terkait pengangkutan yang tidak dilengkapi dengan izin angkut resmi terkait BBM industri ataupun BBM subsidi,” katanya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan hal itu karena adanya dampak ataupun kebutuhan akan BBM jenis solar dikalangan masyarakat. (why)

Terkait: BBM SubsidiPengepulPolres ParepareSidrapTersangka

BERITA TERKAIT

Diduga Tersambar Petir, Petani di Sidrap Meninggal di Persawahan

30 November 2023

Bupati Sidrap Terima  Penghargaan Nasional Ikon Pelopor Kepemudaan

26 November 2023

Firli Bahuri Tersangka, Pengamat: Kedepan Personel KPK Mesti Steril dari Kepentingan Politik Praktis

23 November 2023

Diikuti 26 Tim, Liga Desa dan Kelurahan di Sidrap Bergulir

20 November 2023

Kapolres Jenguk dan Doakan Kesembuhan Bupati Sidrap

20 November 2023

Diduga Cangkul Tetangganya Hingga Berujung Maut, Pria Tua di Sidrap Ini Ditangkap Polisi

17 November 2023
Selanjutnya

22 Dokter Internship Bakal Mengabdi di Pinrang, Bupati: Selamat Bertugas

Berita Terkini

Bappeda Kota Parepare

Pejabat Bappeda Parepare Meriahkan Lomba Nyanyi Lagu Daerah Porseni HUT Korpri

6 Desember 2023
Pendidikan

Resmi, SMPN 9 Parepare Deklarasi sebagai Sekolah Ramah Anak

6 Desember 2023
Pemprov Sulsel

Pj Sekda Sulsel Terima Edutolia Education, Bahas Pameran Pendidikan Gratis Perguruan Tinggi Turki di Makassar

6 Desember 2023
Pemprov Sulsel

PKK Sulsel Pamerkan Produk Olahan Pisang, Peluang Bisnis yang Menjanjikan

6 Desember 2023
IAIN Parepare

Dosen dan Mahasiswa JI IAIN Parepare Kolaborasi Ciptakan Tiga Karya

6 Desember 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist