• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 23 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Pemprov Sulsel

Naik 6,5 %, Pemprov Sulsel Resmi Tetapkan UMP Tahun 2025

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
07:56, 12 Desember 2024
di Pemprov Sulsel
Waktu Baca: 3 menit
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025. Penetapan UMP dan UMSP Sulsel tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel.

Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada  sektor-sektor tertentu.

Baca Juga

40 Hari Menjabat, Prof Fadjry Sampaikan Kesan Selama Jadi Pj Gubernur Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Jalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran

Di antaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp 3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp 3.694.102.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, dalam sambutannya mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pada tanggal 29 November 2024 lalu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,

sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dalam arahannya, Bapak Presiden juga menekankan bahwa upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Jayadi.

Ditambahkannya lagi bahwa untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto, maka Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan UMP tahun ini.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dan pakar dari akademisi telah selesai menyusun dan merekomendasikan UMP Sulsel tahun 2025.

“Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan, sehingga kenaikan 6,5% berada di angka Rp 223.229,37,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa selain menghitung dan merumuskan UMP Sulsel tahun 2025, sebagai amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024, maka Dewan Pengupahan Sulsel juga telah merumuskan dan menyusun nilai UMSP Sulsel tahun 2025.

“Dengan mengidentifikasi beberapa sektor-sektor tertentu di Sulsel yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” jelasnya.

Jayadi Nas mengungkapkan bahwa dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Sulsel atas dedikasinya dalam merumuskan formulasi besaran UMP dan UMSP Sulsel. Ia juga mengapresiasi dinamika dan proses penetapan upah minimum Sulsel yang berlangsung sangat kondusif dengan modal kebersamaan dan persatuan, serta dengan kerjasama yang erat terbangun dengan baik antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh.

“Kami juga berterimakasih kepada seluruh anggota LKS Tripartit Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha,serikat pekerja, dan serikat buruh yang banyak memberikan masukan yang konstruktif dan berharga dalam proses perumusan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan tahun ini. Kami optimis apa yang menjadi harapan kita semua agar kondisi hubungan industrial di Sulawesi Selatan semakin kondusif dapat kita wujudkan, sehingga akan berimplementasi kepada pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang semakin meningkat,” pungkasnya.

Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut perwakilan OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Kepala Disnaker Kota Makassar, Kepala Disnaker Kabupaten Pangkep, perwakilan Disnakertrans Kabupaten Maros, dan perwakilan Disnakertrans Kabupaten Takalar, anggota Dewan Pengupahan Sulsel, serta anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sulsel. Turut hadir pula secara virtual dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel dan perwakilan Disnakertrans Kabupaten/Kota se-Sulsel. (rls)

Terkait: Pj Gubernur Sulsel

BERITA TERKAIT

Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry dan Pj Ketua PPK Provinsi Sulsel Andi Indriaty Syaiful, kompak menyampaikan kesan terindah selama menjabat kurang lebih 40 hari sebagai Pj Gubernur dan Pj Ketua PKK Sulsel

40 Hari Menjabat, Prof Fadjry Sampaikan Kesan Selama Jadi Pj Gubernur Sulsel

20 Februari 2025
Prof Fadjry Djufry saat Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah se Sulsel, di Kantor Gubernur, Selasa (11/2/2025)

Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Jalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran

12 Februari 2025
Pejabat Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry dan Pj Bupati Takalar, Muhammad Hasbi melakukan penanaman serentak Agroforestry Pangan untuk padi pada lahan kering dan Multi-Purpose Tree Species (MPTS). Penanaman ini termasuk di lokasi sekitar Bendungan Pamukkulu, Kabupaten Takalar, Selasa (4/2/2025)

Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Dukung Program Agroforestry untuk Swasembada Pangan Nasional

5 Februari 2025
Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat Gani

Pj Gubernur Sulsel Kaji Hak Kepegawaian Abdul Hayat Gani Rp8 Miliar yang Belum Terbayar

3 Februari 2025
Prof Fadjry Djufry saat menghadiri pelantikan HIPMI Perguruan Tinggi (PT) yang digelar di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (31/1/2025)

Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Harap HIPMI Sulsel Berkontribusi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

1 Februari 2025
Prof Fadjry Djufry  mengecek langsung tiga kapal pengangkut pupuk di Pelabuhan Sukarno Hatta, Jumat (31/1/2025)

Pastikan Ketersediaan Pupuk untuk Petani Sulsel, Prof Fadjry Djufry Pangkas Penghambat Arus Distribusi

1 Februari 2025
Selanjutnya

3,7 Juta Warga Sulsel Diperkirakan Mudik Saat Libur Nataru

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.