• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 27 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
22:20, 08 Februari 2023
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Polres Parepare menetapkan 11 tersangka kasus pengeroyokan yang menimpa anggota kepolisian pada Sabtu (4/2/2023), kejadian itu menimpa anggota polisi dari Unit Reskrim Polsek Bacukiki bersama anaknya.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan tersebut.

“Untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 11 orang. Diantaranya, 5 dewasa dan 6 anak-anak. Selebihnya kita jadikan saksi,” ungkap Deki.

Baca Juga

Satlantas Polres Parepare Sosialisasi Operasi Keselamatan 2023 di Sekolah hingga Pasar

Pensiunan PNS Terduga Pencabulan yang Diamuk Massa di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

Deki menjelaskan, peran masing-masing pelaku itu ada yang memukul dan menendang. “Kita sudah lakukan gelar perkara, dan sudah dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman dan introgasi pelaku sudah final, tidak ada penambahan tersangka. “Hasil pendalaman dan introgasi juga berita acara pemeriksaan (BAP), ke-11 orang ini mengakui perbuatannya. Itu sudah kita amankan dan tahan di Polres Parepare,” jelas Deki.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini diancam pasal 352 ayat 1 ke 2 Jo. pasal 70 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Deki menjelaskan, untuk tersangka dewasa dan anak-anak akan ada pembedaan. “Namanya anak, pasti ada peradilan anak. Pelaku anak-anak masih didampingi orang tuanya, penahanannya juga pasti berbeda,” ujar Deki saat ditemui usai press release terkait kasus pencabulan anak dibawah umur, di halaman Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (8/2/2023) siang.

“Dimana anak ini penahanan pertama itu 7 hari plus 8 hari. Dipercepat, yang pasti disidangkan dulu atau melewati proses diversi. Karena sistem peradilan anak memang seperti itu,” jelas Deki.

Terkait kondisi korban, Deki mengungkapkan, korban dan anaknya masih dirawat di RS. “Karena ada benturan juga di kepalanya sesuai video yang sempat viral di media sosial,” ungkap Deki.

Deki juga menjelaskan, sebelum melakukan pengeroyokan. Para tersangka dalam pengaruh minuman keras dan ingin melakukan balap liar. “Sebelum mereka melakukan aksi balap liar dia sempat minum dulu,” ungkapnya.

“Jadi semua tersangka ini dalam pengaruh alkohol,” tutup Deki. (why)

Terkait: Pengroyok PolisiPolres ParepareTersangka

BERITA TERKAIT

Satlantas Polres Parepare Sosialisasi Operasi Keselamatan 2023 di Sekolah hingga Pasar

17 Februari 2023

Pensiunan PNS Terduga Pencabulan yang Diamuk Massa di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

8 Februari 2023

Keroyok Polisi dan Anaknya, Belasan Pemuda di Parepare Digelandang ke Mapolres

6 Februari 2023

Berawal dari Rasa Kesal Sering Dituduh Bawa Lelaki ke Kost, Mahasiswi di Parepare Ini Lampiaskan Dengan Curi Motor

19 Januari 2023

Aksi Cabul Oknum Guru Honorer, 3 Siswa Laki-Laki di Parepare jadi Korban

18 Januari 2023
Foto : Dok. Wahyu

2022, Unjuk Rasa di Parepare Tertinggi Kedua di Sulsel, Presma IAIN : Parepare Masih Miliki Agen Penggerak dan Perubahan

1 Januari 2023
Selanjutnya

WNI Asal Bali Ditemukan Meninggal Dunia Usai Gempa M 7,8 Guncang Turki

Berita Terkini

PDAM Makassar

Ada Kebocoran, Perumda Air Minum Makassar Hentikan Supplay Air di Lokasi Ini

27 Maret 2023
Ajatappareng

Gelar Pesantren Kilat, Yayasan Ashabul Kahfi Pupuk Kecintaan Siswa-siswi Pada Allah dan Nabi

27 Maret 2023
Pemkot Parepare

Pemkot Parepare-HIPMI Gelar Pasar Ramadan, Kesempatan UMKM Promosikan Produk dan Jasa

27 Maret 2023
Sulselbar

Wali Kota Makassar Imbau Masyarakat Isi Ramadan dengan Berkata Baik di Media Sosial

27 Maret 2023
Lingkungan

DLH Makassar Sebut Kendaraan yang Tak Sesuai Standar Emisi Mesti Dipensiunkan

27 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist