SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Tim Gabungan Unit Khusus Satuan Reskrim Polres Sidrap dan Resmob Polda Sulsel, berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Rosa alias Tista Rossavitri Rachman (33), yang diduga jaringan pelaku penipuan online atau yang akrab dikenal dengan istilah sobis.
Rosa berhasil diamankan setelah beberapa hari keberadaannya diendus oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Khusus Polres Sidrap, Aipda Abdul Halim di salah satu hotel di Jalan Camplung Tanduk, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dari hasil introgasi polisi, Rosa yang merupakan warga Jalan Tanah tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat ini mengaku, bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa orang korban, yang mana salah satunya adalah perempuan atas nama Andi Rosmawati, warga Jalan Dahlia, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Wattang Pulu, Sidrap.
Awalnya pelaku yang berpura-pura sebagai petugas jasa prngiriman uang, menghubungi korban dengan menggunakan telepon seluler 081340333079, dengan alasan bahwa korban mendapatkan kiriman paket dari seseorang dalam bentuk dolar, dimana jika dikonversi ke mata uang rupiah jumlahnya mencapai miliaran.
Untuk kelancaran pengiriman paket itu, korban diarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang, jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp 50 juta. Namun setelah ditunggu beberapa hari, paket kiriman yang dimaksud, belum juga diterimanya, sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap.
Aksi penipuan ini dilakukan bersama beberapa orang lainnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Sebelumnya, pelaku WNA asal Nigeria berinisial C ini, menjalin hubungan dengan korban melalui sosial media facebook dengan menggunakan ukun Raymond Douglas, dan foto profil yang digunakan adalah palsu. Setelah menjalin hubungan beberapa lama, selanjutnya lelaki C menjanjikan akan mengirimkan paket berupa uang dalam bentuk dolar.
Rosa mengaku, jika dirinya mengambil keuntungan apabila para korban mengirim uang ke rekening bank yang disediakan oleh pelaku, yang mana perbuatan para pelaku ini semata-mata hanyalah merupakan perbuatan penipuan.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono melalui Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir membenarkan penangkapan terhadap seorang perempuan warga Jakarta bernama Rossa itu, dan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Sudarmin
Editor: Abdillah.Ms