• Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kerjasama
Minggu, 29 Januari, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

JPU Parepare Tuntut 4 Terdakwa Dengan BB 15kg Sabu Puluhan Tahun Hingga Penjara Seumur Hidup

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
28 November 2022
di Hukum
Int.

Int.

FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Terdakwa kasus penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis sabu, kini tengah menjalani proses sidang. Senin (28/11/2022) merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.

Kasi Pidum Kejari Parepare, Andi Novianti mengatakan, dalam tuntutannya, JPU Teguh Sukarmi, menuntut empat terdakwa yakni Marsuki, Alvin, Ayu Ningsih, dan Marauleng, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parepare, dengan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

“Iya, agenda sidangnya pembacaan tuntutan terdakwa. Adapun tuntutan pidananya untuk Marsuki dan Alvin seumur hidup, sedangkan untuk Marauleng dan Ayu Ningsih 20 tahun,” jelasnya.

Baca Juga

Sempat Dikejar, Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid di Soreang Parepare Diamankan, Alasan Mencuri Karena Ini

25 Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional Dilantik Wali Kota Parepare, Ini Nama-namanya

Novianti mengatakan, kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat, dimana keempat terdakwa ditangkap di wilayah Kota Parepare dengan membawa barang diduga sabu-sabu seberat 15 kilogram.

“Ini jaringan Internasional, karena barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Tarakan, perbatasan Malaysia dan Indonesia,” katanya.

Awalnya, lanjut Andi Novianti, barang narkotika jenis sabu ini dikuasai oleh Marzuki lalu melakukan permufakatan jahat bersama dengan Alvin, marauleng dan Ayu Ningsih.

Yang mana, kata dia, Marsuki menjanjikan uang kepada Ayu Ningsih sebanyak Rp30 juta agar barang narkotika disimpan dalam keranjang peralatan bayi miliknya untuk mengelabui petugas.

“Setibanya di Pelabuhan Parepare, Marzuki pergi duluan meninggalkan Alvin, Marauleng dan Ayu Ningsih. Mereka janjian di suatu tempat, namun petugas BNN Pusat yang dari awal sudah menargetkan dari Tarakan, sehingga menciduk dan menangkap mereka secara bersama-sama dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 15 kilogram, dan mereka ini adalah jaringan Internasional,” tandasnya.

Terkait: JPUNarkobaParepare

BERITA TERKAIT

Sempat Dikejar, Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid di Soreang Parepare Diamankan, Alasan Mencuri Karena Ini

26 Januari 2023

25 Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional Dilantik Wali Kota Parepare, Ini Nama-namanya

25 Januari 2023

Lantik Pejabat, Wali Kota Parepare Ajak Terjemahkan Tema Rakornas Kepala Daerah se-Indonesia

25 Januari 2023

Pasar Murah Pemkot Parepare Bakal Hadir Tiap Pekan, Ini Lokasinya

22 Januari 2023

Pantai Tanggul Cempae Penuh Sampah, DLH Parepare: Anggota Secepatnya Turun

21 Januari 2023

Bahas Penetapan Manajemen Resiko, Ini Harapan Direktur RSUD Andi Makassau

21 Januari 2023
Selanjutnya
Andi Sudirman Sulaiman Saat Umumkan Kenaikan UMP, Senin (28/11/2022).

Gubernur Umumkan UMP Sulsel Naik 6,9 Persen

Berita Terkini

Ajatappareng

Mentan SYL Sampaikan Pesan Presiden Jokowi tentang Pengendalian dan Penaggulangan PMK Nasional 2023

29 Januari 2023
Nasional

KTT Asean 2023 Digelar di Labuan Bajo, Kapolda NTT Minta Masyarakat Ciptakan Suasana Aman

29 Januari 2023
Advertorial

Mendagri Sebut Komposisi Pendapatan APBD Sulsel TA 2023 Tergolong Kuat

29 Januari 2023
Ajatappareng

Barru Zero Kasus PMK, Bupati Sebut Kasus Jembrana Jadi Perhatian

29 Januari 2023
Ajatappareng

Mentan SYL Ungkap Peternakan yang Ternaknya Mati karena PMK Digantikan

29 Januari 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist