• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 1 Juni, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Berawal dari Pacaran, Siswi SMP di Parepare Dicabuli Dua Pelaku

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21:10, 26 Oktober 2022
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait kasus Pencabulan Anak dibawah umur di Ruang press release Mapolres Parepare, Rabu (26/10/2022) siang.

Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi didampingi Kasubsipenmas Sihumas IPDA Sunarya dan Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi.

Deki Marizaldi dalam keterangannya mengatakan, pencabulan dilakukan oleh dua orang laki-laki terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga

H+3 Arus Balik, Hindari Kepadatan Kendaraan Polres Parepare Rekayasa Lalin

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Guru Terduga Pencabulan 3 Siswa di Parepare

“Korban Inisial NA (14) sekarang masih kelas 1 di salah satu SMP di Kota Parepare,” ungkap Deki.

Kronologis kejadian, kata Deki, berawal saat korban NA bersama temannya ke salah satu tempat di Pasar Senggol. “Kemudian disitulah lelaki berinisial PA bertemu dengan korban dan menjalin hubungan (berpacaran),” jelas Deki.

Lebih lanjut, kata Deki, malam harinya korban diajak ke salah satu tempat yaitu kos-kosan dari PA. “Pada malam harinya itu hujan, korban ingin diantar pulang, namun pelaku meniduri korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” ungkap Deki.

Kemudian malamnya, kata Deki, saat lelaki PA mau mengantar korban pulang, datang teman PA lelaki berinisial YH. “YH rencananya mau mengantar korban pulang ke rumahnya, namun dijalan dihari Jum’at malam (tengah malam), lelaki YH membawa korban ke salah satu tempat di jalan Bukit Madani dan melakukan hubungan badan lokasi tersebut.

“Setelah itu, lelaki YH berniat untuk mengantar korban namun ditinggal di taman kota area Rujab Wali Kota Parepare,” terang Deki.

Kemudian korban pulang ke rumah tantenya. “Setelah itu orang tua korban melapor, laporan awal orang tuanya mengatakan, sudah dua hari anaknya tidak pulang. Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku,” ujar Deki.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Subs pasal 82 ayat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana, penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak 5 milyar.

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Mamasa (Polmas) Sulawesi Barat (Sulbar). “Pelaku kurang lebih baru dua bulan atau tiga bulan menetap di Parepare dengan niat untuk mencari pekerjaan,” tutup Deki.

Korban saat ini dalam kondisi trauma dan malu namun sudah didampingi oleh DP3A Kota Parepare dan Komnas Perlindungan Perempuan Provinsi.

Reporter : Wahyu

Terkait: PencabulanPolres ParepareSiswi SMP

BERITA TERKAIT

H+3 Arus Balik, Hindari Kepadatan Kendaraan Polres Parepare Rekayasa Lalin

25 April 2023

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Guru Terduga Pencabulan 3 Siswa di Parepare

7 April 2023

Satlantas Polres Parepare Sosialisasi Operasi Keselamatan 2023 di Sekolah hingga Pasar

17 Februari 2023

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

8 Februari 2023

Pensiunan PNS Terduga Pencabulan yang Diamuk Massa di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

8 Februari 2023

Keroyok Polisi dan Anaknya, Belasan Pemuda di Parepare Digelandang ke Mapolres

6 Februari 2023
Selanjutnya

Pimred Pijarnews.com Narasumber Workshop Penulisan Artikel di IAIN Parepare

Berita Terkini

Pemkab Sidrap

Pemkab dan Forkopimda Sidrap Ikuti Upacara Virtual Hari Lahir Pancasila Tingkat Nasional

1 Juni 2023
Topik Utama

Pemprov Sulsel Mulai Tangani Ruas Tuppu-Pao-Pamulungan-Batas Tator di Pinrang

1 Juni 2023
Ajatappareng

Polisi Ungkap Aksi Cabul Guru SDN Pinrang, Dilakukan Usai Mengajar

1 Juni 2023
Ajatappareng

Dinilai Mengganggu, Emak-emak Coba Hentikan Aksi Demonstrasi Mahasiswa

1 Juni 2023
PDAM Makassar

Kebocoran Pipa, Pelanggan Wilayah 6 Manggala Salut Respons Cepat PDAM Makassar

1 Juni 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist