• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 15 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Berawal dari Pacaran, Siswi SMP di Parepare Dicabuli Dua Pelaku

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21:10, 26 Oktober 2022
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait kasus Pencabulan Anak dibawah umur di Ruang press release Mapolres Parepare, Rabu (26/10/2022) siang.

Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi didampingi Kasubsipenmas Sihumas IPDA Sunarya dan Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi.

Deki Marizaldi dalam keterangannya mengatakan, pencabulan dilakukan oleh dua orang laki-laki terhadap anak dibawah umur.

“Korban Inisial NA (14) sekarang masih kelas 1 di salah satu SMP di Kota Parepare,” ungkap Deki.

Kronologis kejadian, kata Deki, berawal saat korban NA bersama temannya ke salah satu tempat di Pasar Senggol. “Kemudian disitulah lelaki berinisial PA bertemu dengan korban dan menjalin hubungan (berpacaran),” jelas Deki.

Baca Juga

Edukasi Pelajar SMU Negeri 1 Parepare, Satlantas: Tertib Lalu Lintas untuk Masa Depan Cerdas

Polres Parepare Pusatkan Posko Pengamanan di Lapangan Ini

Lebih lanjut, kata Deki, malam harinya korban diajak ke salah satu tempat yaitu kos-kosan dari PA. “Pada malam harinya itu hujan, korban ingin diantar pulang, namun pelaku meniduri korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” ungkap Deki.

Kemudian malamnya, kata Deki, saat lelaki PA mau mengantar korban pulang, datang teman PA lelaki berinisial YH. “YH rencananya mau mengantar korban pulang ke rumahnya, namun dijalan dihari Jum’at malam (tengah malam), lelaki YH membawa korban ke salah satu tempat di jalan Bukit Madani dan melakukan hubungan badan lokasi tersebut.

“Setelah itu, lelaki YH berniat untuk mengantar korban namun ditinggal di taman kota area Rujab Wali Kota Parepare,” terang Deki.

Kemudian korban pulang ke rumah tantenya. “Setelah itu orang tua korban melapor, laporan awal orang tuanya mengatakan, sudah dua hari anaknya tidak pulang. Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku,” ujar Deki.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Subs pasal 82 ayat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana, penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak 5 milyar.

Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Mamasa (Polmas) Sulawesi Barat (Sulbar). “Pelaku kurang lebih baru dua bulan atau tiga bulan menetap di Parepare dengan niat untuk mencari pekerjaan,” tutup Deki.

Korban saat ini dalam kondisi trauma dan malu namun sudah didampingi oleh DP3A Kota Parepare dan Komnas Perlindungan Perempuan Provinsi.

Reporter : Wahyu

Terkait: PencabulanPolres ParepareSiswi SMP

BERITA TERKAIT

Kasatlantas Polres Parepare menggelar sosialisasi di SMU 1 Parepare. Selasa pagi (21/1/2025)  (Foto: HO/Istimewa)

Edukasi Pelajar SMU Negeri 1 Parepare, Satlantas: Tertib Lalu Lintas untuk Masa Depan Cerdas

21 Januari 2025
AKBP. Arman Muis (Kapolres Parepare)

Polres Parepare Pusatkan Posko Pengamanan di Lapangan Ini

20 Desember 2024
Kapolres Parepare, Silaturahmi dengan awak media, di Jalan Petta Uga, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Selasa (12/11/2024).

Kapolres Parepare Silaturahmi dengan Jurnalis, Ajak Jaga Harkamtibmas di Pilkada

12 November 2024

PN Mungkid Gelar Sidang Perdana Kasus Pencabulan Oleh Tokoh Agama

11 November 2024
Foto: Ikbal/Pijarnews.com
Caption: Kapolres Parepare AKBP Arman Muis saat diwawancarai wartawan Pijarnews.com

Cegah Judi Online, Polres Parepare Siapkan Sanksi hingga Rutin Periksa Ponsel Anggota

2 Agustus 2024

Modus Bertamu hingga Nginap, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Rudapaksa Bocah 10 Tahun

21 Juni 2024
Selanjutnya

Pimred Pijarnews.com Narasumber Workshop Penulisan Artikel di IAIN Parepare

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.