PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait kasus Pencabulan Anak dibawah umur di Ruang press release Mapolres Parepare, Rabu (26/10/2022) siang.
Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi didampingi Kasubsipenmas Sihumas IPDA Sunarya dan Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi.
Deki Marizaldi dalam keterangannya mengatakan, pencabulan dilakukan oleh dua orang laki-laki terhadap anak dibawah umur.
“Korban Inisial NA (14) sekarang masih kelas 1 di salah satu SMP di Kota Parepare,” ungkap Deki.
Kronologis kejadian, kata Deki, berawal saat korban NA bersama temannya ke salah satu tempat di Pasar Senggol. “Kemudian disitulah lelaki berinisial PA bertemu dengan korban dan menjalin hubungan (berpacaran),” jelas Deki.
Lebih lanjut, kata Deki, malam harinya korban diajak ke salah satu tempat yaitu kos-kosan dari PA. “Pada malam harinya itu hujan, korban ingin diantar pulang, namun pelaku meniduri korban melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” ungkap Deki.
Kemudian malamnya, kata Deki, saat lelaki PA mau mengantar korban pulang, datang teman PA lelaki berinisial YH. “YH rencananya mau mengantar korban pulang ke rumahnya, namun dijalan dihari Jum’at malam (tengah malam), lelaki YH membawa korban ke salah satu tempat di jalan Bukit Madani dan melakukan hubungan badan lokasi tersebut.
“Setelah itu, lelaki YH berniat untuk mengantar korban namun ditinggal di taman kota area Rujab Wali Kota Parepare,” terang Deki.
Kemudian korban pulang ke rumah tantenya. “Setelah itu orang tua korban melapor, laporan awal orang tuanya mengatakan, sudah dua hari anaknya tidak pulang. Setelah itu kita melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku,” ujar Deki.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76D Subs pasal 82 ayat pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana, penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak 5 milyar.
Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Mamasa (Polmas) Sulawesi Barat (Sulbar). “Pelaku kurang lebih baru dua bulan atau tiga bulan menetap di Parepare dengan niat untuk mencari pekerjaan,” tutup Deki.
Korban saat ini dalam kondisi trauma dan malu namun sudah didampingi oleh DP3A Kota Parepare dan Komnas Perlindungan Perempuan Provinsi.
Reporter : Wahyu