toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 23 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Sulselbar

Aturan Baru, Rp Gaji 5 Juta Per Bulan Kena Pajak 5 %

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
08:38, 04 Januari 2023
di Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit
Aturan Baru, Rp Gaji 5 Juta Per Bulan Kena Pajak  5 %

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia mengumumkan bagi pekerja yang memiliki gaji Rp5 juta akan dikenakan pajak sebanyak 5%.

Hal itu berdasarkan informasi yang diterima Pijarnews.com pada Selasa (3/1/2023) melalui Humas DJP Sulselbrata yang diumumkan langsung oleh DJP Pusat melalui Siaran Pers dari Kantor Pusat pada Senin (2/1/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menyampaikan ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan tersebut kata Neil, mengatur Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Adapun Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu sebagai berikut,

Lapisan pertama bagi rentang penghasilan 0-Rp.50 juta pertahun sebelumnya diatur dalam UU PPh dikenai pajak sebesar 5 % sementara pada aturan terbaru dalam UU HPP mengatur rentang penghasilan 0-Rp. 60 juta pertahun dikenakan pajak sebesar 5 %.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Sosial?

Pemda dan Kejari Sidrap Kolaborasi Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Lapisan kedua bagi rentang penghasilan lebih dari Rp50 juta-Rp 250 juta per tahun pada UU PPh dikenakan pajak sebesar 15 %. Sementara pada UU HPP yang terbaru diatur menjadi rentang penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta dikenakan pajak sebesar 15 %.

Lapisan ketiga tidak mengalami perubahan, baik UU PPh maupun UU HPP memiliki ketentuan yang sama yakni rentang penghasilan diatas Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 %.

Pada UU PPh Lapisan keempat, ketentuan bagi rentang penghasilan diatas Rp 500 juta berubah menjadi rentang penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 Miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 30%.

Berbeda dalam klausul ketentuan UU PPh yang hanya sampai lapisan keempat saja, UU HPP bertembah menjadi lapisan kelima.

Lapisan kelima dalam UU HPP menyebutkan  bagi rentang penghasilan diatas Rp. 5 Miliar Pertahun dikenakan pajak sebesar 35%.

Neil menjelaskan dari ketentuan tersebut perubahan atas ketentuan rentang pada tiap lapisan hanya  terjadi pada batas maksimal lapisan pertama, batas minimal pada lapisan kedua dan batas maksimal pada lapisan keempat.

“Jadi itu aja yang berubah,” ujar Neil.

Selain itu dalam paparannya ia menegaskan  bahwa rentang penghasilan Rp60 juta per tahun diartikan sama dengan penghasilan atau gaji Rp. 5 juta per bulannya. Oleh karena itu bagi mereka yang menghasilkan gaji  Rp 5 juta perbulan akan dikenakan tarif pajak sebesar 5 %.

Namun lanjutnya, tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru sebab orang yang masuk dalam kelompok tersebut tetap dikenakan tarif pajak yang sama.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” terangnya.

Tidak hanya itu ia juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” tutupnya. (*)

Reporter: Sucipto Al-Muhaimin

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pajak

BERITA TERKAIT

Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Sosial?

Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Sosial?

30 Desember 2024
Pemda dan Kejari Sidrap Kolaborasi Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Pemda dan Kejari Sidrap Kolaborasi Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

5 Agustus 2024
Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

28 Juni 2023
Tidak Bayar Pajak, Menkeu Ancam Naikkan Harga BBM Dinilai Menyakitkan

Tidak Bayar Pajak, Menkeu Ancam Naikkan Harga BBM Dinilai Menyakitkan

14 Maret 2023
Pemkab Enrekang Terima Penghargaan Kepatuhan Pajak dari KPP Pratama Parepare

Pemkab Enrekang Terima Penghargaan Kepatuhan Pajak dari KPP Pratama Parepare

22 Februari 2023
Hadiri Tudang Sipulung Wajib Pajak KPP Pratama Parepare, Wawali Harap Edukasi Masyarakat

Hadiri Tudang Sipulung Wajib Pajak KPP Pratama Parepare, Wawali Harap Edukasi Masyarakat

22 Februari 2023
Selanjutnya
Pemprov Sulsel Bangun Kembali Jembatan Poringan di Luwu yang Ambruk

Pemprov Sulsel Bangun Kembali Jembatan Poringan di Luwu yang Ambruk

Berita Terbaru

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

21 Desember 2025
Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025
Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

20 Desember 2025
SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

19 Desember 2025
Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

19 Desember 2025
Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

19 Desember 2025
Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

19 Desember 2025
Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

17 Desember 2025
Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

17 Desember 2025
B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

16 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.