PINRANG, PIJARNEWS.COM – Seorang kurir bernama Abdul Rauf, 30, menjadi korban penganiayaan oleh konsumennya berinisial AP di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (17/12/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat korban mengantarkan paket dengan sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD) ke kediaman pelaku di Jalan Sengae Utara, Kecamatan Patampanua, sekitar pukul 13.40 WITA.
Korban menjelaskan bahwa perselisihan dipicu lantaran pelaku bersikeras ingin membuka paket senilai Rp222 ribu tersebut sebelum membayar. Padahal, sesuai prosedur, paket non-check tidak diperbolehkan dibuka sebelum transaksi pelunasan selesai.
“Saya sampaikan bahwa paket tidak boleh dibuka sebelum dibayar. Kalau tidak mau bayar, saya minta paketnya di-return (dikembalikan). Namun pelaku justru emosi,” ujar Rauf saat memberikan keterangan.
Enggan mengikuti prosedur, pelaku justru masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang. Pelaku kemudian melakukan kontak fisik yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah.
“Dia pukul dan cakar muka saya. Kalau parang hanya digunakan untuk mengancam,” imbuhnya.
Aksi arogan pelaku sempat dilerai oleh warga sekitar sebelum situasi semakin memanas. Tak terima atas perlakuan tersebut, Rauf langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pinrang dengan membawa bukti rekaman video saat insiden terjadi.
Kanit SPKT Polres Pinrang, IPDA Muh Akbar Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban. Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan saksi-saksi.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini korban sedang diperiksa dan kasus ini telah kami arahkan ke unit terkait untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Akbar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti aturan belanja daring yang berlaku dan tidak main hakim sendiri terhadap petugas kurir yang sedang menjalankan tugasnya.
Reporter: Faizal Lupphy



















