• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 19 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Beban Sosial?

Oleh: Elsa Sahani (Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam)

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21:16, 30 Desember 2024
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
Elsa Sahani (Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam)

Elsa Sahani (Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam)

OPINI, PIJARNEWS. COM–Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan dari Masyarakat termasuk mahasiswa. Pemerintah berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kestabilan fiskal.

Namun, di sisi lain masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah, justru khawatir terhadap dampaknya pada daya beli mereka. Dari pada hanya melihat dari satu sisi, mari kita telaah apakah kebijakan ini merupakan Solusi fiskal yang dibutuhkan atau justru beban sosial yang memberatkan?.

PPN adalah salah satu jenis pajak tidak langsung yang diterapkan pada konsumsi barang dan jasa di setiap tahap produksi dan distribusi. Di Indonesia, PPN diatur melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta menjadi sumber utama pendapatan negara.

Kebijakan PPN dibuat oleh pemerintah melalui proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi pelaksanaan PPN. Dalam hal kenaikan tarif, pemerintah biasanya mengajukan revisi undang-undang perpajakan dengan dasar kebutuhan fiskal yang mendesak.

Namun, kebijakan perpajakan harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar, seperti keadilan, efisiensi, dan kemudahan administrasi. Di sinilah kritik terhadap kenaikan PPN muncul, terutama jika penerapan kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan pajak.

Baca Juga

Pemda dan Kejari Sidrap Kolaborasi Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kenaikan ini didasarkan pada revisi undang-undang perpajakan yang mencerminkan kebutuhan negara untuk meningkatkan penerimaan pajak. Secara hukum, langkah ini sah, mengingat peraturan perundang-undangan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan tarif pajak dalam rangka mencapai tujuan ekonomi tertentu.

Dari sudut pandang fiskal, kenaikan PPN memang menjanjikan tambahan pemasukan yang signifikan bagi kas negara. Pendapatan ini dapat dimanfaatkan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan program-program sosial lainnya. Di tengah ancaman defisit anggaran, pemerintah membutuhkan strategi yang kuat untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi.

Namun, apakah kenaikan PPN merupakan solusi terbaik? kita perlu melihat lebih jauh. Ada opsi lain seperti memperbaiki sistem perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menutup celah penghindaran pajak, dan memperluas basis pajak. Kenaikan tarif mungkin menjadi langkah cepat, tetapi reformasi sistem perpajakan memberikan dampak jangka panjang yang lebih berkelanjutan.

Kenaikan PPN menjadi Langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara. Kenaikan ini diharapkan dapat menutup kesenjangan anggaran dan mendukung pembiayaan proyek infrastruktur serta program sosial. Peningkatan penerimaan pajak dapat memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian, terutama dalam kondisi post-pandemi di mana banyak negara sedang berusaha untuk pulih secarah ekonomi.

Selain itu dengan lebih banyak dana yang tersedia, pemerintah dapat memperluas jangkauan program program sosial seperti Pendidikan, Kesehatan, dan bantuan sosial. Dalam konteks ini kenaikan PPN bisa dilihat sebagai kontribusi kolektif yang diperlukan untuk Pembangunan nasional.

Salah satu dampak yang dapat timbul akibat kenaikan PPN menjadi 12% adalah beban sosial. Tidak dapat dipungkiri bahwa kenaikan PPN juga menimbulkan beban sosial, terutama bagi kelompok Masyarakat menengah kebawah. Kenaikan ini dapat menyebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang pada gilirannyaa mengurangi daya beli Masyarakat. Mahasiswa yang seringkali bergantung pada anggaran yang terbatas, mungkin akan merasakan dampak ini secara langsung dalam biaya hidup sehari-hari.

Bagi keluarga dengan pendapatan tetap, kenaikan ini bisa berarti harus mengurangi pengeluaran di area lain, seperti Pendidikan dan Kesehatan. Hal ini menimbulkan resiko meningktanya kesenjangan sosial dan menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup Masyarakat.

Mahasiswa harus mempertimbangkan aspek ini dari sisi keadilan sosial. Dalam Pasal 33 UUD 1945, negara wajib menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Jika kebijakan ini memperberat beban masyarakat kecil, maka perlu ada langkah mitigasi seperti subsidi atau bantuan langsung tunai untuk mengurangi dampak negatifnya.

Mengapa penting untuk kita perhatikan?
Sebagai mahasiswa, kita memiliki tanggungjawab untuk kritis dan berpikir secarah holistic mengenai kebijakan kebijakan yang ada. Kenaikan PPN ini memberikan kita kesempatan untuk menganalisis dampak dari berbagai sudut pandang, baik fiskal maupun sosial.

Pemerintah perlu mengevaluasi kembali dampak kebijakan ini terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan. Transparansi dalam penggunaan pendapatan dari kenaikan PPN juga harus dijamin, agar masyarakat dapat melihat manfaat langsung dari pajak yang mereka bayar.

Kenaikan PPN menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan kewajiban melindungi hak ekonomi rakyat. Solusi fiskal yang baik adalah solusi yang tidak hanya menguntungkan negara, tetapi juga adil bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)

Terkait: PajakPajak NaikPemerintahPPN

BERITA TERKAIT

Pemda dan Kejari Sidrap Kolaborasi Optimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi

5 Agustus 2024
Wahyuddin, Alumni Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Parepare. Foto/Dok. Pribadi

Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

28 Juni 2023

Rektor Unhas Sebut Pemerintah Pusat Pelit

4 Mei 2023
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani

Tidak Bayar Pajak, Menkeu Ancam Naikkan Harga BBM Dinilai Menyakitkan

14 Maret 2023

Pemkab Enrekang Terima Penghargaan Kepatuhan Pajak dari KPP Pratama Parepare

22 Februari 2023

Hadiri Tudang Sipulung Wajib Pajak KPP Pratama Parepare, Wawali Harap Edukasi Masyarakat

22 Februari 2023
Selanjutnya
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis (pakai mic) memimpin press rilis di Halaman Mapolres Parepare, Senin (30/12). Foto: --Foto: Faizal Lupphy/Pijarnews.com--

Parepare Jadi "Gerbang" Narkotika, Ini Penjelasan Kapolres

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Sertifikasi Profesi UIN Alauddin Makassar Terbentuk, Siap Cetak Lulusan Kompeten dan Tersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi 4 Jabatan Ini, 13 Peserta Ikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Art The Seen Exhibition”: Jejak Akademik, Estetik, dan Etik dalam Ruang Pamer Seni Rupa Unismuh Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Bupati Sidrap Durava Liga Anak Indonesia 2025 Diwarnai Tangis Puluhan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malaysia Dijemput di Pelabuhan Parepare dan Berakhir di Polres Pinrang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.