toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 15 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20:07, 17 Desember 2025
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Oktober–Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Sidrap, Rabu.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui dinas terkait, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidrap, Kepolisian, serta mahasiswa.

Sebanyak 50 perkara dimusnahkan, dengan rincian 47 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Sementara sisanya merupakan perkara pencurian dan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 613,1624 gram, 144 butir pil ekstasi, 18 alat hisap, empat timbangan, empat unit korek gas, plastik kosong, serta barang bukti lainnya seperti batu dan boneka.

Untuk pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Perkara narkotika umumnya melalui upaya hukum yang cukup panjang, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung. Karena itu, proses eksekusi baru dapat dilakukan setelah putusan inkracht,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pemusnahan bukan disebabkan kelalaian pihak kejaksaan, melainkan karena menunggu selesainya seluruh proses hukum yang ditempuh terdakwa.

“Jadi apabila ada yang bertanya mengapa perkara lama baru dieksekusi, itu bukan karena kami lambat, tetapi karena kami menunggu putusan dari seluruh upaya hukum yang diajukan pihak terdakwa,” tegas Adhy.

Lebih lanjut, Adhy Kusumo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena sangat membahayakan masa depan. Ia juga menegaskan komitmen Kejari Sidrap dalam memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelaku, terutama bandar narkoba, dengan upaya hukum maksimal.

Terkait: KejariNarkotikaPemusnahanSidrap

BERITA TERKAIT

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

14 Februari 2026
Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

11 Februari 2026
Milad ke-113 Muhammadiyah Sidrap Dipusatkan di Daerah Terpencil, Tegaskan Peran Majukan Kesejahteraan Bangsa

Milad ke-113 Muhammadiyah Sidrap Dipusatkan di Daerah Terpencil, Tegaskan Peran Majukan Kesejahteraan Bangsa

8 Februari 2026
Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

8 Februari 2026
Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

7 Februari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026
Selanjutnya
Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Berita Terbaru

Siswi SMA Muhammadiyah Rappang Raih Emas di Olimpiade Ahmad Dahlan Nasional ke-8

Siswi SMA Muhammadiyah Rappang Raih Emas di Olimpiade Ahmad Dahlan Nasional ke-8

15 Februari 2026
Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

15 Februari 2026
Pesan Warek III IAIN Parepare ke Pengurus DEMA Baru: Jangan Cuma Seremoni, Fokus Kualitas!

Pesan Warek III IAIN Parepare ke Pengurus DEMA Baru: Jangan Cuma Seremoni, Fokus Kualitas!

14 Februari 2026
Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

14 Februari 2026
Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

14 Februari 2026
Wali Kota Parepare Lepas IOF Jelajahi Alam Kota, Off Road Jadi Etalase Wisata

Wali Kota Parepare Lepas IOF Jelajahi Alam Kota, Off Road Jadi Etalase Wisata

14 Februari 2026
Kunjungi Bank Sampah, Wali Kota Parepare: Selain Jaga Kebersihan Juga Bisa Jadi Sumber Penghasilan

Kunjungi Bank Sampah, Wali Kota Parepare: Selain Jaga Kebersihan Juga Bisa Jadi Sumber Penghasilan

13 Februari 2026
Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

13 Februari 2026
Satu-satunya Ahli Fikih Munakahat, Prof Rahmawati Ukir Sejarah Jadi Guru Besar IAIN Parepare

Satu-satunya Ahli Fikih Munakahat, Prof Rahmawati Ukir Sejarah Jadi Guru Besar IAIN Parepare

12 Februari 2026
Kisah Inspiratif Prof Darma: 28 Tahun Mengabdi, Empat Malam  “Mati Lampu”  Demi Gelar Guru Besar

Kisah Inspiratif Prof Darma: 28 Tahun Mengabdi, Empat Malam “Mati Lampu” Demi Gelar Guru Besar

12 Februari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.