• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 14 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

Pentingnya Kepatuhan Pajak dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Oleh Wahyuddin (Alumni KPI IAIN Parepare)

Amrihani Editor: Amrihani
19:25, 28 Juni 2023
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
Wahyuddin, Alumni Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Parepare. Foto/Dok. Pribadi

Wahyuddin, Alumni Komunikasi dan Penyiaran Islam IAIN Parepare. Foto/Dok. Pribadi

OPINI– “Dari pajak, kita berpijak”.

“Pajak adalah simbol gotong royong dalam suatu negara”

“Negara ibarat sebuah kendaraan, maka pajak adalah bahan bakarnya. Karena negara bisa menjalankan setiap fungsinya jika ada pendanaan dan salah satu sumbernya berasal dari pajak”.

Pepatah bijak diatas mengingatkan kepada kita betapa pentingnya peran pajak dalam suatu bangsa dan negara. Sederhananya, pajak merupakan bentuk kontribusi berupa iuran setiap individu dan instansi sebagai wajib pajak kepada kas negara. Dalam amanat yang tertuang dalam Undang-undang dasar 1945 kemerdekaan merupakan sarana untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan yang tak kalah pentingnya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya pembangunan nasional yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sebagai pelakunya. Masyarakat dan pemerintah harus saling mengisi dan melengkapi dalam satu kesatuan menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional, yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tentram dan dinamis menuju negara yang maju.

Baca Juga

Pengelolaan Sampah Buruk, Butuh Solusi Holistik

Pengelolaan Sampah Buruk, Butuh Solusi Holistik

Dalam mewujudkan pembangunan nasional tersebut dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan khususnya yang berpijak pada sumber pendapatan dalam negeri. Pendapatan utama Indonesia selain dari sektor minyak dan gas bumi, ekspor barang nonmigas dan pariwisata, perpajakan juga memegang peranan penting sebagi sektor utama pendapatan negara yang menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Mengutip Laporan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers realisasi APBN 2022 pada awal Januari 2023 lalu dari kemenkeu.go.id, mengungkapkan bahwa pendapatan negara mencapai 115,9% atau terealisasi Rp2.626,4 triliun. Realisasi tersebut melebihi target berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 yang menargetkan Rp2.226,2 triliun, artinya mengalami pertumbuhan 30,6%.

Dari total realisasi di atas, penerimaan negara dari sektor perpajakan mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114%, tumbuh 31,4% dari target Perpres dan realisasi pajak tahun 2021 sebesar Rp1.547,8 triliun atau 19,3%. Sementara penerimaan pajak mencapai Rp1.717,8 triliun atau 115,6% tumbuh 34,3% melewati pertumbuhan tahun 2021 sebesar 19,3%.

Hal itu menunjukkan kinerja pajak membaik, sebab realisasinya melewati target selama dua tahun terakhir. Salah satu faktornya ialah kepatuhan pajak (tax compliance) atau kesadaran pajak setiap wajib pajak, namun yang patut disadari juga adalah besar kecilnya penerimaan pajak sangat ditentukan dari kepatuhan pajak masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Maka kepastian adanya kepatuhan pajak yang tinggi adalah tujuan utama yang harus dicapai dalam rangka mendanai pengeluaran publik dan pembangunan nasional guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Kepatuhan masyarakat yang tinggi akan mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Melaporkan dan membayar pajak sebagai wujud tanggung jawab dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga semakin besar kepatuhan terhadap pajak maka penerimaan negara terhadap pajak semakin meningkat dan itu mencerminkan kerelaan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana dampaknya juga akan dirasakan secara menyeluruh.

Berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan pemerintah dalam mendorong kepatuhan pajak masyarakat, kebijakan seperti sunset policy (pemberiaan fasilitas perpajakan dengan penghapusan sanksi administratif pajak berupa bunga atas pembayaran pajak) dan sensus pajak nasional (penggalian potensi perpajakan dalam memperluas basis pajak, pencapaian dan target penerimaan perpajakan serta pengamanan penerimaan negara) adalah beberapa langkah pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan atau ketaatan masyarakat dalam membayar pajaknya.

Namun, kebijakan itu menurut hemat dan analisis penulis harus diimbangi dengan feedback atau reward kepada wajib pajak,  juga transparansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan pemungutan pajak perlu disosialisasikan kepada khalayak secara langsung.

Hal ini dilakukan guna memperlihatkan kepada masyarakat bahwa pajak hasil pembayarannya digunakan sebagaimana peruntukannya, sehingga rasa aman dan percaya diri masyarakat akan setoran pembayaran pajaknya ke negara sesuai ekspektasi dan keinginannya yang berdasar pada peraturan. Kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab setiap individu, maka sudah seharusnya sebagai warga negara yang memanfaatkan fasilitas hasil pembangunan nasional yang didanai dari sektor pajak untuk taat pajak.

Bahkan, Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya pada acara Dialog Kebangsaan bersama partai politik persiapan Pemilu 2024 di The St Regis Hotel, Jakarta Maret 2023 lalu mendukung kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dimana pejabat negara tidak hanya sekadar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya (LHKPN).

Ma’ruf mengatakan disaat pajak menjadi isu pembicaraan publik, maka momentum tepat apabila syarat kepatuhan pajak diterapkan untuk mendongkrak peningkatan pemasukan pada sektor pajak. Dengan hal itu diharapkan, penerimaan pajak setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Hal itu juga yang bisa saja menjadi pemicu setiap wajib pajak di negara ini untuk taat pajak melihat pemimpinnya patuh terhadap kewajiban pajaknya.

Demikian halnya, setiap aturan yang dikeluarkan tentu dibuat untuk kesejahteraan semua orang, termasuk aturan mengenai wajib pajak yang umum berlaku bagi warga negara adalah Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang dikenakan bagi setiap warga negara Indonesia.

Pajak memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sebab fungsi pajak juga salah satunya sebagai fungsi stabilitas untuk melakukan pengaturan dan penyediaan anggaran pemerintah. Dalam skala lebih komperhensif pajak menjadi faktor untuk mencapai stabilitas ekonomi. Faktor stabilitas ekonomi dapat dilihat salah satunya dari kemampuan negara dalam mengendalikan inflasinya. Jika inflasi suatu negara terkendali sesuai yang dikehendaki maka akan menguntungkan masyarakat dan pemerintah.

Untuk itu, dalam mendukung stabilitas ekonomi semua stakeholder diharapkan mampu berkolaborasi secara kolektif dan kolegial mendorong kepatuhan pajak untuk menjaga trend stabilitas ekonomi di suatu negara termasuk negara kita tercinta Ibu Pertiwi (Indonesia).

Penulis : Wahyuddin

Terkait: OpiniPajak

BERITA TERKAIT

Umi Salamah, S.Pd

Pengelolaan Sampah Buruk, Butuh Solusi Holistik

12 Juli 2025
Umi Salamah, S.Pd

Pengelolaan Sampah Buruk, Butuh Solusi Holistik

12 Juli 2025
Oleh: Rahmi Surainah, M. Pd

Jangankan Buku Gratis, Sekolah pun Gratis Berkualitas

12 Juli 2025
Rusdianto Sudirman

Pembohongan Publik Atas Nama Efesiensi Anggaran

12 Juli 2025
Arlianah, S.E

Sampah Tak Sekadar Limbah

5 Juli 2025
Rizki Putra Dewantoro, M.Si

Talenta Digital dan Bahasa Pemrograman

5 Juli 2025
Selanjutnya

Sukses Patahkan Asumsi, Usaha Kacang Mete Lily Kini Masuki Hotel dan Cafe

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Sertifikasi Profesi UIN Alauddin Makassar Terbentuk, Siap Cetak Lulusan Kompeten dan Tersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Art The Seen Exhibition”: Jejak Akademik, Estetik, dan Etik dalam Ruang Pamer Seni Rupa Unismuh Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Bupati Sidrap Durava Liga Anak Indonesia 2025 Diwarnai Tangis Puluhan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.