• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 27 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Topik Utama

Aksi Cabul Oknum Guru Honorer, 3 Siswa Laki-Laki di Parepare jadi Korban

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20:59, 18 Januari 2023
di Topik Utama
Waktu Baca: 2 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar press release terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Jumpa pers tersebut berlangsung di Ruangan Press room Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (18/1/2023).

Press release dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi. Deki dalam keterangannya mengatakan, waktu kejadian Jum’at 19 Agustus 2022, Pukul 01.00 WITA di Perkuburan Panroko, Jalan Hikmah, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

“Pelaku inisial AU, umur 44 tahun, pekerjaan tenaga pendidik atau honorer, alamatnya di Kabupaten Barru,” kata Deki.

Baca Juga

Satlantas Polres Parepare Sosialisasi Operasi Keselamatan 2023 di Sekolah hingga Pasar

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

“Korban ada tiga orang, sampai saat ini yang kita sudah ambil keterangannya. Laki-laki inisial RF (15), laki-laki inisial S (17), dan laki-laki inisial MZ (15). Status ketiganya adalah pelajar di salah satu SMK di Kota Parepare,” terangnya.

Deki melanjutkan, pasal yang disangkakan, pasal 82 ayat (1), (2) Juncto pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 6 huruf C Juncto pasal 15 ayat (1), huruf B UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Adapun barang bukti, 1 unit Handphone Samsung Galaxy Note 9 warna hitam dan 1 unit Vivo Y12 warna biru,” ungkapnya.

Deki menceritakan, kronologis kejadian berawal, saat salah satu sekolah di Kota Parepare melaksanakan kegiatan masa bimbingan fisik dan mental (Madabintal) terhadap peserta didik baru, yang mana para korban termasuk peserta dalam kegiatan tersebut.

“Saat korban berada di pos 5, korban RF menghadap ke tersangka yang pada saat itu tersangka seorang diri,” ujar Deki sambil menceritakan kronologis perbuatan tak senonoh tersangka AU kepada korban RF dan MZ.

Selain itu, lanjut Deki, tersangka juga pernah memerintahkan korban RF untuk berfoto telanjang lalu mengirimkan foto tersebut kepada tersangka melalui pesan WhatsApp.

Pelaku sendiri, urai Deki, merupakan tenaga pendidik di sekolah korban, dimana pelaku adalah pembina atau instruktur kegiatan. “Pelaku juga residivis dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada tahun 2012,” kata Deki.

Ia mengatakan, pelaku diancam pasal berlapis dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kemudian dikenai pasal 6 huruf C Juncto pasal 15 ayat (1) huruf B UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta,” tutup Deki. (why)

Terkait: Guru CabulPolres ParepareResidivis

BERITA TERKAIT

Satlantas Polres Parepare Sosialisasi Operasi Keselamatan 2023 di Sekolah hingga Pasar

17 Februari 2023

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

8 Februari 2023

Pensiunan PNS Terduga Pencabulan yang Diamuk Massa di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

8 Februari 2023

Keroyok Polisi dan Anaknya, Belasan Pemuda di Parepare Digelandang ke Mapolres

6 Februari 2023

Berawal dari Rasa Kesal Sering Dituduh Bawa Lelaki ke Kost, Mahasiswi di Parepare Ini Lampiaskan Dengan Curi Motor

19 Januari 2023
Foto : Dok. Wahyu

2022, Unjuk Rasa di Parepare Tertinggi Kedua di Sulsel, Presma IAIN : Parepare Masih Miliki Agen Penggerak dan Perubahan

1 Januari 2023
Selanjutnya

Wadir Bid Pelayanan RSUD Andi Makkasau Sebut Manajemen Nyeri Penting

Berita Terkini

PDAM Makassar

Ada Kebocoran, Perumda Air Minum Makassar Hentikan Supplay Air di Lokasi Ini

27 Maret 2023
Ajatappareng

Gelar Pesantren Kilat, Yayasan Ashabul Kahfi Pupuk Kecintaan Siswa-siswi Pada Allah dan Nabi

27 Maret 2023
Pemkot Parepare

Pemkot Parepare-HIPMI Gelar Pasar Ramadan, Kesempatan UMKM Promosikan Produk dan Jasa

27 Maret 2023
Sulselbar

Wali Kota Makassar Imbau Masyarakat Isi Ramadan dengan Berkata Baik di Media Sosial

27 Maret 2023
Lingkungan

DLH Makassar Sebut Kendaraan yang Tak Sesuai Standar Emisi Mesti Dipensiunkan

27 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist