PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi menegaskan, pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram yang ditangkap di Pelabuhan Nusantara Parepare akan diancam pasal berlapis.
“Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 114 ayat 2, pasar 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Pria Budi saat memberi keterangan pers di Kantor Polres Parepare, Rabu, 9 Januari 2018.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kapolres Parepare, barang haram tersebut akan dibawa ke Makassar. “Memang agak berubah modus operandinya. Karena biasanya, yang kami ungkap barang tersebut dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Sidrap. Ini kalau dianalogikan sekitar sepuluh ribu orang yang berhasil kita selamatkan setelah barang ini kita gagalkan di Kota Parepare,” ujar Pria Budi.
Kapolres Parepare mengungkap kronologis penangkapan tersangka berinisial MH. “Saat itu Kapal Bukit Siguntang dari Tarakan Kalimantan Utara berlabuh di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare pada tanggal 2 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 wita. Nah, saat itu ditemukan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan orang tersebut. Ternyata setelah diperiksa, ditemukan Narkotika Jenis Sabu seberat 1 (Satu) Kilogram di dalam Tas Ransel tersangka MH,” ujarnya.
Pria Budi melanjutkan, barang bukti yang berhasil disita berupa 1 Kilogram Narkotika Jenis Sabu-sabu, 1 Buah Tas Ransel, 3 Unit Handpone, 1 Juta Uang pecahan Seratus Ribu Rupiah dan Lima Puluh Ribu Rupiah, 1 Buah Sarung Bantal, dan 1 Buah Timbangan.
Tersangka berinisial MH merupakan warga Kabupaten Pinrang yang akan dijemput Tiga Orang yang berprofesi sebagai Honorer Satpol PP Kota Makassar. “Malam itu juga kita langsung amankan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata penjemput ini tidak kenal dengan tersangka. Ketiga orang tersebut diberikan uang senilai Rp500.000 sebagai ongkos perjalanan dari Makassar menuju Parepare kemudian disuruh seseorang yang mengaku saudara tersangka. Sampai saat ini, kami masih dalam pengejaran. Ketiga orang ini masih dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” tandas Pria.
Dalam kegiatan jumpa pers tersebut, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi didampingi Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Zaki Sungkar, Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Parepare Ipda, Herman, Kanit Idik Sat Narkoba Polres Parepare, Ipda Muhammad Said, Enam Personil Sat Narkoba Polres Parepare, Kasi Propam Polres Parepare, Ipda Samsidi Baco, dan Dua Personil Sat Sabhara Polres Parepare. (*)
Reporter : Syamsuddin
Editor : Alfian