toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 22 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Topik Utama

Viral Terkait NA Bakal Bebas Bulan Ini, Kadivpas Kemenkumham Jabar: Belum Bisa Dipastikan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12:40, 10 Agustus 2023
di Topik Utama
Waktu Baca: 3 menit
Viral Terkait NA Bakal Bebas Bulan Ini, Kadivpas Kemenkumham Jabar: Belum Bisa Dipastikan

Mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dikabarkan bakal bebas bulan Agustus 2023 ini.

Kabar bebasnya Nurdin Abdullah  (NA) ini diungkapkan oleh kerabatnya, Anzar.

Menurut Anzar, NA dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.“Alhamdulillah, bulan ini (Agustus) bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,”seperti dikutip dari akun media sosialnya, Selas (8/8/2023) dikutip dari TribunMakassar.com.

Kendati demikian, NA yang juga Mantan Bupati Bantaeng itu masih berada di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Terkait dengan viral bebasnya  Nurdin Abdullah  mendapat reaksi dari Kadivpas Kemenkumham  Jawa Barat, Kusnali.

Ia mengatakan Nurdin Abdullah  belum bisa dipastikan akan bebas Agustus 2023 ini.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Nurdin Abdullah Berkumpul Kembali dengan Keluarga, Putri: Welcome Home Papa

Jabat Ketua Golkar Bantaeng, Istri Mantan Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Buktikan Ini

Terkait dengan status kapan Nurdin Abdullah  bebas, itu bukan menjadi kewenangannya.

Kusnali berdalih yang menentukan Nurdin Abdullah  bebas yakni Menteri Kemenkumham  RI (pusat).

Hanya saja lanjut Kusnali, Nurdin Abdullah  memenuhi syarat untuk diusulkan akan menerima remisi (pengurangan masa tahanan) HUT Kemerdekaan ke-78 RI.

“17 Agustus mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Inikan dalam rangka memperigati HUT RI,” katanya.

Nurdin Abdullah masih harus menjalani pidana.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini telah menjalani 2/3 masa pidana, nah ini menjadi persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat.

“Nanti diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tanggal bebasnya itu tergantung dari pusat,” jelasnya.Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar  menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah.

Gubernur berlatar belakang akademisi ini divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi penyuapan proyek infrastruktur di Sulsel.

NA terbukti secara sah bersalah menerima suap yang dilakukan oleh terpidana Agung Sucipto senilai 150 ribu dollar Singapura dan Rp2,5 miliar.
Majelis hakim mengatakan mantan bupati Bantaeng itu terbukti telah melanggar Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pas 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana).

Majelis hakim juga menyebut hal yang memberatkan vonis NA karena dirinya adalah penyelenggara negara sebagai Gubernur Sulsel yang menerima hadiah atau janji.

Harus Menunggu 5 Tahun 

Dalam putusan Hakim MK, seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

Demikian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat

sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka 65 waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya putusan ini, maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada selengkapnya berbunyi: “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: …  (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”.

Lantas bagaimana sikap Nurdin Abdullah saat Pilgub Sulsel  nanti, apakah akan merangkul Andi Sudirman kembali di Pilgub Sulsel  seperti Pilgub 2018 lalu, ataukah punya calon lain?
Sementara itu, Andi Sudirman yang kini menggantikan posisi Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel belum menyatakan secara resmi apakah akan mencalonkan menjadi Gubernur Sulsel atau tidak

Kendati demikian, sejumlah kelompok masyarakat mulai menyebut – nyebut bahwa Andi Sudirman berpeluang menjadi Gubernur Sulsel di tahun 2024 mendatang. (*)

 

Sumber: TribunMakassar.com

Terkait: Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

Nurdin Abdullah Berkumpul Kembali dengan Keluarga, Putri: Welcome Home Papa

Nurdin Abdullah Berkumpul Kembali dengan Keluarga, Putri: Welcome Home Papa

20 Agustus 2023
Jabat Ketua Golkar Bantaeng, Istri Mantan Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Buktikan Ini

Jabat Ketua Golkar Bantaeng, Istri Mantan Gubernur Nurdin Abdullah Bakal Buktikan Ini

5 Mei 2023
3 Nama Diduga Akan Ikut Terseret Terkait Kasus Nurdin Abdullah

3 Nama Diduga Akan Ikut Terseret Terkait Kasus Nurdin Abdullah

23 Juli 2022
Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Sita Dua Koper

Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Sita Dua Koper

22 Juli 2022
Gubernur Sulsel Jenguk Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel Jenguk Nurdin Abdullah

10 Juni 2022
Belajar dari Kasus Nurdin Abdullah,  Efek Politik Biaya Tinggi dan Peran Cukong Politik

Belajar dari Kasus Nurdin Abdullah, Efek Politik Biaya Tinggi dan Peran Cukong Politik

8 Maret 2021
Selanjutnya
Pernah Ditanami Pohon Pisang, Legislator Sidrap Saenal Rosi Pantau Pengerjaan Jalan Aspol

Pernah Ditanami Pohon Pisang, Legislator Sidrap Saenal Rosi Pantau Pengerjaan Jalan Aspol

Berita Terbaru

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

21 Desember 2025
Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025
Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

20 Desember 2025
SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

19 Desember 2025
Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

19 Desember 2025
Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

19 Desember 2025
Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

19 Desember 2025
Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

17 Desember 2025
Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

17 Desember 2025
B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

16 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.