• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 19 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Politik Pilkada

Segini Batas Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Pilwalkot Parepare

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
14:14, 01 Maret 2018
di Pilkada, Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi bersama team Leaision Officer (LO) masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Parepare, guna membahas penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye.

Rapat tersebut dipimpin oleh Komisioner KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain. Terlihat juga, Kasubag Hukum, H Muhammad Darwis, LO paslon nomor urut 1 Taufan-Pangeran (TP) Hamran Hamdani dan LO paslon nomor urut 2 Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) Tahang Adam.

Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum Hasruddin Husain menjelaskan rapat koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan pasal 12 PKPU No 5 Tahun 2017, bahwa KPU kota harus menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye.

“Nantinya menjadi acuan Paslon dalam mengeluarkan sumbangan dana kampanye selama masa kampanye,” jelas Hasruddin saat ditemui Pijar di Kantor KPU Kota Parepare, Kamis, (1/3/ 2018).

Hasil rapat tersebut, sambung Hasruddin, batasan dana kampanye yang telah ditetapkan meliputi, Rapat Umum atau kampanye akbar, Pertemuan Terbatas, Tatap muka dan Dialog, penambahan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga

Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, KPU Parepare: Kami Perlu Masukan dan Kritik yang Membangun

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Juga, Pembuatan bahan kampanye dan anggaran jasa konsultan dan managemen,” tambahnya.

Untuk rapat umum atau kampanye akbar, lanjud Hasruddin, jumlah batas biaya yang dikeluarkan sekira Rp880 Juta dengan jumlah peserta maksimal 15.000 orang dalam satu kali pertemuan. Pertemuan terbatas, biayanya sekira Rp880 Juta dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang dalam 18 kali pertemuan. Tatap muka dan Dialog, jika di tempat terbuka, sekira Rp1,4 M dan Jika ditempat tertutup sekira Rp2 M dalam 129 kali pertemuan dengan jumlah batas peserta 200 orang.

“Penambahan BK, dengan frekwensi 100 persen, batasan biayanya sekira Rp460 Juta. Penambahan APK, frekwenasi 150 persen, sekira Rp36 Juta. Untuk pembuatan bahan kampanye sekira Rp1,4 M. Sedangkan jasa konsultan dan managemen sebanyak Rp300 Juta” urainya

“Secara Keseluruhan, jumlah batasan pengeluaran yang ditetapkan sekira Rp.7.4 M” pungkasnya

Untuk itu, kata Hasruddin, indikator penetapan tersebut harus dipatuhi oleh masing-masing paslon. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang harus diterima bagi melanggar.

“Yaitu, pembatalan sebagai paslon jika melanggar ketentuan amanah pasal 53 PKPU No 5 tahun 2017.” Tegasnya. (mul/abd)

Terkait: Berita ParepareKPUKPU Parepare

BERITA TERKAIT

Foto: Ikbal/Pijarnews
Caption: Ketua KPU Kota Parepare saat memberi sambutan dan membuka FGD penyusunan laporan evaluasi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, KPU Parepare: Kami Perlu Masukan dan Kritik yang Membangun

19 Februari 2025

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025
Ariyanto Ardiansya

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

26 Desember 2024

Hadiri Pleno Penetapan Hasil Pilkada, Sekda Pinrang Harap Proses Terus Aman dan Terkendali

4 Desember 2024
Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto.---Foto: Ikbal/Pijarnews---

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

3 Desember 2024
Selanjutnya
3 Pelaku Pengeroyokan Anggota Brimob

Video Pijar Channel : Polisi Bekuk Tiga Pengeroyok Anggota Brimob Hingga Tewas

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lembaga Sertifikasi Profesi UIN Alauddin Makassar Terbentuk, Siap Cetak Lulusan Kompeten dan Tersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi 4 Jabatan Ini, 13 Peserta Ikuti Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Art The Seen Exhibition”: Jejak Akademik, Estetik, dan Etik dalam Ruang Pamer Seni Rupa Unismuh Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Bupati Sidrap Durava Liga Anak Indonesia 2025 Diwarnai Tangis Puluhan Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malaysia Dijemput di Pelabuhan Parepare dan Berakhir di Polres Pinrang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.