SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Dari 30 terduga pelaku yang berhasil di amankan Satnarkoba Polres Sidrap, satu diantaranya menjadi terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi daftar G.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat memimpin press release data penanganan perkara Satnarkoba Polres Sidrap periode kasus 3 bulan dari September hingga November 2022, Selasa (15/11/2022).
Dalam press release yang digelar di lobi Mapolres Sidrap itu, Kapolres AKBP Erwin Syah, didampingi Wakapolres Sidrap Kompol M.Akib, Kasi Humas AKP Zakaria Lessa, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar beserta jajaran.
Dalam keterangannya, AKBP Erwin Syah menyebutkan terduga pelaku adalah lelaki RH (29), merupakan warga Kota Parepare. Tersangka ditangkap pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 02.30 Wita, di Desa Allakuang, Kecamatan Maritengae, Sidrap.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengendus satu buah dos bekas Merek Cosmos yang ternyata didalamnya berisi Dua Ratus (200) Butir/ Pil Narkotika Jenis Ekstasi berwarna Hijau tua motif.
“Dari pengungkapan Narkotika tersebut, itu artinya sekira 700 orang yang berhasil kita selamatkan dari penyalahgunaan Narkotika ini,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya kini RH terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Dalam kegiatan itu AKBP Erwin Syah dan jajaran berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkotika. Tidak hanya upaya penindakan, upaya preventif juga tengah digalakkan, salah satunya mewujudkan sekolah dan kampus Bersinar atau Bersih dari Narkoba.