PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sebanyak 23 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan IAIN Parepare menerima Surat Keputusan (SK) CPNS yang diserahkan langsung oleh Rektor IAIN Parepare, Dr Ahmad Sultra Rustan, M.Si di Gedung Lantai Lima Perpustakaan IAIN Parepare, Jumat 17 Mei 2019 atau bertepatan 12 Ramadhan.
Kepala Biro dan Humas IAIN Parepare, Musyarrafah Amin menyampaikan dalam laporannya bahwa terkait proses rekrutmen CPNS di lingkup IAIN Parepare khususnya penerimaan dosen maupun tenaga kependidikan telah dimulai sejak bulan September 2018.
“Dimana jumlah pelamar secara online sebanyak 410 orang. Kemudian berkas yang masuk sebanyak 333 dan yang memenuhi syarat sebanyak 292 orang selanjutnya pada Tes Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan sistem CAT yang lulus passing grade sebanyak 6 orang dan yang lulus perengkingan sebanyak 41 dari 256 orang di RRI Kota Makassar, ” sebutnya.
Kemudian pada seleksi terakhir tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tanggal 17 Desember 2018 ada 35 orang yang lulus SKB dan saat ini telah mendapatkan pertek NIP dari BKN.
Jumlah 35 CPNS yang diterima pada seleksi CPNS IAIN Parepare tahun 2018 tersebut terdiri dari formasi dosen sebanyak 31 orang dan formasi tenaga kependidikan sebanyak 4 orang. Namun dalam penyerahan SK CPNS kali ini yang baru diberikan SK sebanyak 23 orang dari formasi Umum sedangkan 12 orang dari formasi Cumlaude belum diberikan SK karena masih menunggu instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu Rektor IAIN Parepare Dr Ahmad Sultra Rustan mengatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan momen yang sangat sulit dilupakan karena bertepatan pada bulan ramadhan.
Hal ini mengindikasikan adanya keberkahan pada bulan ramadhan meskipun baru 23 orang CPNS yang menerima SK CPNS Kementerian Agama. “Masih ada 10 orang plus dua orang yang masih harap-harap cemas karena masih belum tiba surat persetujuan dari BKN untuk penerimaan SK,” katanya.
Namun, Rektor menambahkan bahwa bukan hanya di IAIN Parepare saja tetapi juga di semua Satuan Kerja yang berada di Kementerian Agama masih ada yang tersisa surat persetujuannya di BKN. Tetapi tidak usah berkecil hati karena masa berlaku SK CPNS sama semua yaitu pada pada tanggal 28 Februari 2019.
Untuk itu rektor menambahkan atas nama pimpinan dan mewakili civitas akademik mengucapkan selamat kepada Calon Pegawai Negeri Sipil yang pada hari itu menerima surat keputusan Menteri Agama.
Kemudian Rektor berpesan kepada CPNS untuk mengingat posisinya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sehingga dalam perjalanannya sebagai Calon PNS akan ada penilaian nanti untuk bisa diangkat menjadi PNS. Artinya setelah persyaratan terpenuhi maka akan diangkat menjadi PNS.
“Dan juga CPNS pun adalah bagian dari pemerintah oleh karena itu maka CPNS harus juga menjaga nama baik negara ini. Tidak usah ikut-ikutan dalam perdebatan politik,” imbuhnya.(adv/dmh).