PINRANG, PIJARNEWS.COM – Kepolisian Resort Pinrang, melalui Polsek Wattang Sawitto, melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual Miras (minuman keras), Senin (22/5/2023).
Dalam razia yang dipimpin Kanit reskrim wattang sawitto Iptu Eko Prabowo itu, petugas melakukan penggeledahan warung dan rumah yang di curigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita beberapa jenis minuman beralkohol di Jln. Sultan Hasanuddin Kelurahan, Jaya, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang.
“Barang bukti yang disita antara lain
5 botol Bir Bintang, 2 botol Brendy Top dan 1 botol Newport,” ujar Kapolsek Wattang Sawitto AKP Saharuddin.
Kegiatan tersebut lanjutnya sesuai dengan arahan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat agar tidak membeli dan mengkonsumsi miras ditempat – tempat umum. Selain merusak kesehatan meminum miras juga bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujarnya.
AKP Saharuddin menegaskan akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polsek Wattag sawitto,” katanya.