PINRANG, PIJARNEWS.COM–Petugas kepolisian Polres Pinrang berhasil mengamankan IK dan ER masing- masing berusia 16 tahun, warga Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Keduanya merupakan terduga pelaku pelemparan mobil bisa angkutan umum Mamuju – Makassar.
Keduanya berhasil diamankan petugas, setelah adanya laporan kejadian pelemparan bus di Wilayah Polsek Duampanu, sehingga Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, memerintahkan Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intel untuk membantu Polsek Duampanua mengungkap pelaku.
Upaya penangkapan yang dipimpin Kabag Ops Polres Pinrang AKP Yusuf Badu, SH, membuahkan hasil, hingga kedua terduga pelaku diamankan pada Minggu (2/4/2023).
“Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini masih dalam Proses Pemeriksaan oleh Penyidik Polres Pinrang,” katanya.
AKP. Yusuf Badu juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum. Pihaknya juga menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pinrang.
Sementara itu, Lurah Pekkabata Andi Satriadin dan Kepala Desa Katomporang Rustam Sirrang serta kedua orang tua pelaku hadir saat pelaku di amankan di Polsek Duampanua.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I. K. Memberikan Apresiasi dan Berterimakasih Kepada Tim yang terlibat, ia juga berharap agar tidak adalagi kegiatan pelanggaran hukum yang serupa.