toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 19 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Polisi Ungkap Aksi Cabul Guru SDN Pinrang, Dilakukan Usai Mengajar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
08:12, 01 Juni 2023
di Ajatappareng, Kriminal
Waktu Baca: 1 menit
Polisi Ungkap Aksi Cabul Guru SDN Pinrang, Dilakukan Usai Mengajar

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Korban pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga SDN yang berstatus ASN di Kabupaten Pinrang, bertambah menjadi 12 orang yang sebelumnya 9 korban.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 12 korban di antaranya 8 perempuan dan 4 laki-laki,” terang Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore.

Adjie sapaan akrab Santiaji Kartasasmita menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban, usai  mengajar.

“Dia (pelaku) memanggil korban ke ruang kelas dengan keadaan kondisi pintu tertutup, kemudian dengan alasan beberapa korban dinilainya melakukan kenakalan,” ujar Adjie.

Maka dari itu, kata Adjie Pelaku memberikan hukuman dengan cara memanggil satu persatu korban di depan kelas hingga disaksikan seluruh teman kelas korban.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Tak Ada Konten Tersedia

“Korban dipanggil hingga disaksikan seluruh teman kelas, pelaku pun melancarkan aksi cabulnya,” katanya.

Dia menyebutkan pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban sebanyak 4 kali dalam sebulan usai mengajar.

“4 kali dalam sebulan dengan waktu yang berbeda, berarti mungkin disesuaikan dengan jumlah mata pelajaran olahraga dalam sebulan. Hasil kesimpulan kami, pelaku melaporkan sudah 4 kali,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman tindak pidana pasal 28 ayat 2 junto pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan dan dijerat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Faizal Lupphy

 

Terkait: Pencabulan di bawah umur

BERITA TERKAIT

Tak Ada Konten Tersedia
Selanjutnya
Pemprov Sulsel Mulai Tangani Ruas Tuppu-Pao-Pamulungan-Batas Tator di Pinrang

Pemprov Sulsel Mulai Tangani Ruas Tuppu-Pao-Pamulungan-Batas Tator di Pinrang

Berita Terbaru

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

19 Desember 2025
Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

19 Desember 2025
Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

17 Desember 2025
Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

17 Desember 2025
B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

16 Desember 2025
IAIN Parepare Masuk PTKIN Top 10 Nasional KIP 2025, Berikut Daftarnya

IAIN Parepare Masuk PTKIN Top 10 Nasional KIP 2025, Berikut Daftarnya

16 Desember 2025
RSBM Parepare Raih Berita Terbaik di KPID Awards

RSBM Parepare Raih Berita Terbaik di KPID Awards

16 Desember 2025
Diwarnai Guyuran Hujan, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidrap Terima SK Pengangkatan

Diwarnai Guyuran Hujan, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidrap Terima SK Pengangkatan

15 Desember 2025
Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

15 Desember 2025
Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Humanis, Jemput Bola hingga ke Rumah Sakit

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Humanis, Jemput Bola hingga ke Rumah Sakit

15 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.