toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 4 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Polda Sulsel Amankan Bandar Narkoba di Pinrang, Polisi Sita Sisa Sabu yang Sebagian Besar Sudah Beredar

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19:55, 04 September 2024
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit
Polda Sulsel Amankan Bandar Narkoba di Pinrang, Polisi Sita Sisa Sabu yang Sebagian Besar Sudah Beredar

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Polisi menangkap tiga orang berinisial LC (44), IW (33) dan JM (45) pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam operasi itu, tiga orang yang diamankan, salah satu diantaranya termasuk bandar narkoba.

“Iya, kami sudah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Pinrang. LC sebagai bandarnya,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKPB Muh Fajri kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Penangkapan itu dilakukan di Desa Padaidi, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Ahad (1/9/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WITA.

“Kami mengamankan puluhan barang bukti. Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” sebut Fajri.

Baca Juga

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Sabu, Bupati Sampaikan Ini

Hasil dari interogasi para pelaku, Fajri mengungkap, pelaku mendapatkan barang sabu itu dari Morowali dan memang diedarkan di Bumi Lasinrang ini. LC awalnya mendapatkan barang tersebut sebanyak 2 kilogram dan sebagian besar sudah diedarkan.

“Keterangan pelaku, ada 2 kg ingin diedarkan di Pinrang. Sebagian besarnya sudah beredar dan hasilnya kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” bebernya.

Diketahui, LC terlibat dalam jaringan besar peredaran narkoba. Karena itu, Polisi pun masih akan mendalami kasus ini dan menangkap para pelaku.

“Ini masuk dalam jaringan besar. Kami sementara pengembangan untuk mengungkapnya,” tutur Fajri.

Atas perbuatannya, LC bersama dua rekannya dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: Bandar NarkobaPolda SulselSabu

BERITA TERKAIT

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

19 Desember 2025
Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Sabu, Bupati Sampaikan Ini

Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kg Sabu, Bupati Sampaikan Ini

25 September 2025
Dua Pemuda Terciduk Usai Diduga Membeli Sabu di Lapas Parepare

Dua Pemuda Terciduk Usai Diduga Membeli Sabu di Lapas Parepare

22 September 2025
Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Parepare

Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Parepare

18 September 2025
Polres Parepare Ungkap 44 Kg Sabu, Wali Kota Parepare Sampaikan Terima Kasih

Polres Parepare Ungkap 44 Kg Sabu, Wali Kota Parepare Sampaikan Terima Kasih

18 September 2025
Koper Bertuliskan “Naga Api” Itu Ternyata Berisi 20 Kg Sabu

Koper Bertuliskan “Naga Api” Itu Ternyata Berisi 20 Kg Sabu

1 Agustus 2025
Selanjutnya
Pj Bupati Sidrap Temui Kepala BNNP Sulsel

Pj Bupati Sidrap Temui Kepala BNNP Sulsel

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.