PINRANG, PIJARNEWS.COM – Polres Pinrang memusnahkan 2,2 kilogram sabu hasil dua kasus narkoba yang berhasil diungkap. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pinrang, A. Irwan Hamid, Kapolres Pinrang AKBP. Edy Sabhara Mangga Barani, serta sejumlah perwakilan dari berbagai instansi, seperti TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Rutan, dan Dinas Kesehatan.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Narkotika bukan hanya merusak generasi muda, tapi juga ancaman besar bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan. Penindakan tegas, termasuk pemusnahan barang bukti, adalah langkah krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Pinrang, A. Irwan Hamid, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres yang berhasil mengungkap kasus besar ini. Ia juga menyoroti peran media dalam membantu menekan peredaran narkoba.
“Pinrang termasuk daerah yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba. Kami berharap pengungkapan ini bisa menekan peredarannya. Kami juga berharap aparat penegak hukum memberikan efek jera dengan pasal yang berat terhadap para pelaku,” ujar A. Irwan Hamid.
Barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram ini adalah hasil pengungkapan dua kasus yang terjadi pada Juni dan Juli 2025. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para saksi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.(fzl)

















