MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Makassar yang dilakukan Jumat (11/12/2020) rampung pada Sabtu (12/12/2020).
Berdasarkan rekapitulasi dari 2.394 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dengan 15 Kecamatan itu pasangan Danny-Fatma menang besar di Kecamatan Biringkanaya dengan 28.929 suara, Kecamatan Tamalate dengan 28.645 suara, Kecamatan Tallo dengan 22.819 suara, Kecamatan Panakkukang dengan 20.813 suara, Kecamatan Manggala dengan 20.764 suara, dan Kecamatan Rappocini dengan 20.271 suara.
Dikecamatan Mariso suara pasangan yang memiliki akronim ADAMA’ itu 8.536 suara, Kecamatan Mamajang 10.464 suara, Kecamatan Makassar 15.086 suara, Kecamatan Ujung Pandang 6.089 suara dan Kecamatan Wajo 5.315 suara.
Selanjutnya di Kecamatan Bontoala Danny-Fatma meraih 10.974 suara, Kecamatan Ujung Tanah 6.395 suara, Kecamatan Tamalanrea 15.760 suara, serta Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dengan 2.321 suara.
Pasangan nomor urut satu, M Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) unggul dengan perolehan suara 41,48 persen atau 223.181 suara. Disusul pasangan nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, menempati posisi runner up dengan perolehan suara 186.357 (34,63 persen).
Selanjutnya pasangan nomor urut tiga, Syamsu Rizal-Fadli Ananda, di posisi ketiga dengan perolehan suara 102.088 (18,97 persen). Posisi terakhir ditempati pasangan nomor urut empat, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, dengan perolehan suara 26.455 (4,92 persen).
Sebelumnya, Hasil pilkada Makassar itu telah diketahui pada hitung cepat, bahkan sejumlah lembaga survei seperti LSI Denny JA, pasangan ADAMA unggul dengan 41,38 persen. Begitupula dengan Jaringan Suara Indonesia (JSI), duet nomor urut 1 unggul dengan 40,66 persen. Hasil tersebut nyaris persis dari Hasil rekapitulasi penghitungan ditingkat kecamatan.
Selanjutnya KPU Makassar mengagendakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Makassar di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (14/12/2020).
Dalam tahapan itu, KPU sekaligus akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Sebelum penetapan, KPU juga masih menunggu ada atau tidaknya pihak yang melayangkan gugatan keberatan atas penetapan hasil perhitungan suara. Batasnya sampai 17 Desember.
“Jika setelah tanggal 17 Desember itu tidak ada pengajuan perselisihan hasil pemilihan, itu memungkinkan untuk langsung dilakukan penetapan,” kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.