toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 27 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Pembiaran Tumpukan Sampah di Belakang Pasar Lakessi Dinilai Melanggar Hukum Lingkungan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11:51, 03 Agustus 2018
di Ajatappareng
Waktu Baca: 3 menit
Pembiaran Tumpukan Sampah di Belakang Pasar Lakessi Dinilai Melanggar Hukum Lingkungan

PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Tumpukan sampah yang sudah berbau di belakang Pasar Lakessi, Kota Parepare ditanggapi sejumlah pihak dari berbagai profesi. Salah satunya datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare, Asram AT Jadda, SHi, MHum. Kepada Pijarnews.com, Kamis 2 Agustus 2018, Asram mengirimkan komentar tertulis  terkait pemberitaan mengenai tumpukan sampah di belakang Pasar Lakessi.

Menurut Asram, pembiaran tumpukan sampah merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan dalam perspektif sosial budaya, apatah lagi dalam perspektif Hukum Lingkungan. Asram mengingatkan, tujuan dasar dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan,
1. Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan-kesehatan dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

Jadi, lanjut Asram, dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa dalam perpektif Hukum Lingkungan itu terjadi pelanggaran hukum sebab dapat membahayakan kehidupan makhluk hidup dan ekosistem lingkungan.
“Sebab terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami imbau pihak terkait untuk sesegera mungkin melakukan pembersihan terhadap tumpukan sampah sehingga tidak mengganggu kesehatan dan keselamatan mahkluk hidup,” tandas Asram.

Terancam Pidana
Tidak hanya melanggar hukum lingkungan,  pengelola sampah malah bisa terancam pidana jika sampah tersebut menimbulkan pencemaran.

Dilansir republika.co.id, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka akan dipidana.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Harga Telur Naik, Bawang Putih dan Merah Turun, Untuk Cabai Melonjak di Pasar Lakessi

Jelang Ramadhan, Harga Bumbu Dapur di Parepare Naik Dua Kali Lipat

Selain itu, yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK, gubernur hingga bupati juga dalam UU tersebut dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya sehingga menimbulkan pencemaran dan jatuhnya korban.

Pemerintah mendorong tiga hal untuk pengelolaan sampah yaitu pemerintah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana serta bekerja sama dengan masyarakat yang peduli. Regulasi telah disiapkan yaitu UU Pengelolaan Sampah hingga ke Perpres nomor 97/2017 tentang Kebijakan Strategi Sampah Nasional.

Pemerintah menargetkan Indonesia harus mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2025 dan menangani sampah hingga 70 persen dari total timbulan sampah yang berjumlah 62 juta ton per tahun.
Ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut seperti dikutip dari hukumonline.com :

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

1.    Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebutmengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

2.    Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar. (*)

Sumber : Republika.co.id dan Hukumonline.com

Penulis : Alfiansyah Anwar
Editor : Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pasar Lakessi Parepare

BERITA TERKAIT

Harga Telur Naik, Bawang Putih dan Merah Turun, Untuk Cabai Melonjak di Pasar Lakessi

Harga Telur Naik, Bawang Putih dan Merah Turun, Untuk Cabai Melonjak di Pasar Lakessi

23 Oktober 2023
Jelang Ramadhan, Harga Bumbu Dapur di Parepare Naik Dua Kali Lipat

Jelang Ramadhan, Harga Bumbu Dapur di Parepare Naik Dua Kali Lipat

29 April 2019
Pasar Lakessi Parepare Ditunjuk sebagai Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan

Pasar Lakessi Parepare Ditunjuk sebagai Pasar Sadar BPJS Ketenagakerjaan

16 Oktober 2018
Persoalan Sampah Belakang Pasar Lakessi Belum Terselesaikan

Persoalan Sampah Belakang Pasar Lakessi Belum Terselesaikan

9 Agustus 2018
Harga Ayam Ras dan Ayam Potong Masih Mahal di Pasar Lakessi

Harga Ayam Ras dan Ayam Potong Masih Mahal di Pasar Lakessi

9 Agustus 2018
Warga Mengeluh Bau Busuk Tumpukan Sampah Belakang Pasar Lakessi

Warga Mengeluh Bau Busuk Tumpukan Sampah Belakang Pasar Lakessi

2 Agustus 2018
Selanjutnya
KPU Parepare Tolak Satu Bacaleg Eks Koruptor

KPU Parepare Tolak Satu Bacaleg Eks Koruptor

Berita Terbaru

Webinar PUSMIPOL Unsulbar : Peran Penting Gen-Z Memajukan Demokrasi di Era Digital

Webinar PUSMIPOL Unsulbar : Peran Penting Gen-Z Memajukan Demokrasi di Era Digital

26 Desember 2025
Kisah Haru di Balik TanganTulus.id, Komunitas yang Lahir dari Kerinduan Sosok Ibu di Pinrang

Kisah Haru di Balik TanganTulus.id, Komunitas yang Lahir dari Kerinduan Sosok Ibu di Pinrang

26 Desember 2025
PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

24 Desember 2025
Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

23 Desember 2025
Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

23 Desember 2025
LLDikti Wilayah IX Apresiasi Universitas Bosowa dalam Mencetak Ribuan Guru Profesional Melalui Wisuda PPG

LLDikti Wilayah IX Apresiasi Universitas Bosowa dalam Mencetak Ribuan Guru Profesional Melalui Wisuda PPG

23 Desember 2025
Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

21 Desember 2025
Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025
Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

20 Desember 2025
SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

19 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.