PAREPARE, PIJARNEWS.COM— Tumpukan sampah yang sudah berbau di belakang Pasar Lakessi, Kota Parepare ditanggapi sejumlah pihak dari berbagai profesi. Salah satunya datang dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare, Asram AT Jadda, SHi, MHum. Kepada Pijarnews.com, Kamis 2 Agustus 2018, Asram mengirimkan komentar tertulis terkait pemberitaan mengenai tumpukan sampah di belakang Pasar Lakessi.
Menurut Asram, pembiaran tumpukan sampah merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan dalam perspektif sosial budaya, apatah lagi dalam perspektif Hukum Lingkungan. Asram mengingatkan, tujuan dasar dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan,
1. Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
2. Menjamin keselamatan-kesehatan dan kehidupan manusia.
3. Menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Jadi, lanjut Asram, dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa dalam perpektif Hukum Lingkungan itu terjadi pelanggaran hukum sebab dapat membahayakan kehidupan makhluk hidup dan ekosistem lingkungan.
“Sebab terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami imbau pihak terkait untuk sesegera mungkin melakukan pembersihan terhadap tumpukan sampah sehingga tidak mengganggu kesehatan dan keselamatan mahkluk hidup,” tandas Asram.
Terancam Pidana
Tidak hanya melanggar hukum lingkungan, pengelola sampah malah bisa terancam pidana jika sampah tersebut menimbulkan pencemaran.
Dilansir republika.co.id, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka akan dipidana.
Selain itu, yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK, gubernur hingga bupati juga dalam UU tersebut dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya sehingga menimbulkan pencemaran dan jatuhnya korban.
Pemerintah mendorong tiga hal untuk pengelolaan sampah yaitu pemerintah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana serta bekerja sama dengan masyarakat yang peduli. Regulasi telah disiapkan yaitu UU Pengelolaan Sampah hingga ke Perpres nomor 97/2017 tentang Kebijakan Strategi Sampah Nasional.
Pemerintah menargetkan Indonesia harus mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2025 dan menangani sampah hingga 70 persen dari total timbulan sampah yang berjumlah 62 juta ton per tahun.
Ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut seperti dikutip dari hukumonline.com :
Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:
1. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebutmengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
2. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar. (*)
Sumber : Republika.co.id dan Hukumonline.com
Penulis : Alfiansyah Anwar
Editor : Dian Muhtadiah Hamna




















