PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Memasuki tahapan penelitian dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare pasca penutupan pendaftaran bacaleg yang ditutup sejak 31 Juli 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menemukan satu bacaleg eks koruptor atau mantan narapidana korupsi dari salah satu partai politik (parpol). Pihak KPU Kota Parepare terpaksa menolak, Jumat, 4 Agustus 2018.
Penolakan itu dilakukan disebabkan bacaleg tersebut terdeteksi pernah menjadi narapidana korupsi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, KPU melarang mantan narapidana korupsi ikut dalam bacaleg. Yang tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Tak hanya mantan narapidana korupsi yang terdeteksi, namun kurang lebih dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif juga terdeteksi dalam penelitian dokumen. ASN yang tidak mengajukan pengunduran diri jika lolos dalam daftar caleg sementara (DCS) maka pihak KPU Kota Parepare langsung mencoret dari pencalonannya.
Sejak dibukanya pendaftaran hingga penutupan, tercatat sedikitnya 331 pengajuan bacaleg yang diterima oleh KPU Kota Parepare dari 15 partai yang mendaftarkan bacalegnya.
Namun setelah diberikan kesempatan untuk melengkapi berkasnya hanya 316 bacaleg yang dinyatakan berkasnya lengkap. Dari hasil terakhir itu akan dilanjutkan dalam penelitian dokumen untuk dimasukkan ke dalam DCS.
Komisioner KPU Parepare Sudirman mengemukakan berkas tersebut apakah termasuj tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hingga akhir perbaikan tersisa 316 orang. Hasil ini kami teliti apakah masuk tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak. Penelitian dokumen dilakukan juga untuk mendeteksi potensi munculnya ijazah palsu/serta dokumen palsu lainnya. Jika terbukti, maka kami langsung mencoret dan tidak dimasukkan kedalam DCS, bacaleg yang terindikasi mantan pidana korupsi itu sudah kami tolak sejak perbaikan dokumen,”jelasnya. (*)
Reporter: Amir
Editor: Dian Muhtadiah Hamna