Oleh : Asniati, S. Pd.I
(Praktisi Pendidikan)
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual
Lalu, diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. “Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah,” kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (5/8/2023).
Mengapa angka perilaku seks semakin meningkat di kalangan remaja? Apa upaya yang harus kita lakukan agar perilaku remaja jauh dari seks bebas?
Sekulerisme Penyebab Utama
Kehidupan kita hari ini telah berada pada arus kehidupan bebas, bukan tanpa sebab kehidupan yang bebas hari ini lahir dari penerapan sistem sekulerisme (memisahkan nilai agama dari kehidupan) yang mengakibatkan anak-anak remaja hari ini bergaul sangat bebas. Agama tidak dipakai, saat mereka pulang sekolah jalan berdua, berangkulan hingga pacaran di kafe masih dengan seragam sekolah. Lalu bablas layaknya sepasang suami istri. Kemudian hamil dan berisiko tinggi karena usia masih sangat muda.
Solusi yang ditawarkan sekularisme pun sangat jauh dari agama yang memang lahir dari cara pandang barat tentang kehidupan. Hadir pendidikan seks dan reproduksi dimana anak remaja diberikan pendidikan tentang bagaimana melakukan seks secara aman, pengenalan anggota tubuh yang merupakan bagian-bagian inti dari mereka, bukannya menyelesaikan masalah, tetapi memunculkan masalah baru dimana anak remaja semakin berani untuk melakukan hubungan seksual.
Paham sekularisme membuka banyak pintu dan jalur mendekati zina. Belum lagi pornografi dan pornoaksi yang dengan leluasa berseliweran di ponsel remaja. Media sosial dan dunia nyata seolah tidak henti menjajakan produk yang memicu munculnya rangsangan seksual siapa saja.
Islam adalah Solusi
Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Ini karena Islam adalah risalah yang diwahyukan oleh Allah Swt., Sang Pencipta seluruh makhluk, termasuk manusia. Allah paling mengetahui apa yang terbaik bagi manusia, agar hamba-Nya terhindar dari berbagai mara bahaya, baik di kehidupan dunia maupun akhirat.
Sudah sangat sering kaum muslim mendengar ayat Al-Qur’an tentang larangan mendekati zina. “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra: 32)
Namun, sering kali masih dipahami yang dilarang hanyalah melakukan hubungan suami istri bagi yang belum menikah. Padahal ayat tersebut sangat jelas menyampaikan larangan mendekati zina sehingga Allah menurunkan aturan agar manusia terhindar dari zina. Berupa tata aturan pergaulan laki-laki dan wanita dan inilah yang harusnya dikaji oleh setiap muslim.
Di antara tata aturan interaksi pria dan wanita dalam Islam adalah adanya perintah menundukkan pandangan, mengenakan pakaian sempurna yaitu menutup auratnya bagi pria dan wanita, melarang seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali ditemani mahramnya, melarang berdua-duaan antara pria dan wanita, dll.
Dengan seperangkat aturan pergaulan ini, Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita agar tidak mendekati zina. Agar remaja, orang tua, guru, dan masyarakat muslim paham, maka kajian tentang interaksi pria dan wanita ini haruslah berupa kajian intensif sehingga bisa dipahami lebih rinci fakta dan dalil-dalilnya.
Dengan demikian akan membuat siapa pun yang mengaji menjadi bertambah kukuh keimanannya, lebih taat dan semakin takut akan azab Allah ketika melanggar hukum Islam tentang pergaulan pria dan wanita.
Kekuatan Iman dan Keterikatan dengan Syariat
Islam akan mendorong muslim untuk membuang paham sekularisme yang merusak dan berbahaya, serta membawa bencana bagi kehidupan manusia di dunia juga di akhirat. Dengan iman dan Islamnya pula, seorang muslim akan berjuang menerapkan seluruh hukum Allah, termasuk tata pergaulan pria dan wanita dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sehingga akan ada upaya dari semua individu masyarkat agar terhindar dari zina. Juga ditegakkan sanksi tegas yang berfungsi mencegah dan membuat jera bagi siapa saja yang mendekati zina atau menjadi pelakunya.
Wallahu’allam Bisshowab