toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 18 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI: Kota Cinta Habibie, Tenaga Honorernya Hidup Layak?

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10:24, 26 Maret 2022
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
OPINI: Kota Cinta Habibie, Tenaga Honorernya Hidup Layak?

Oleh : Andi Affandil Haswat

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Parepare

 

“Cinta sejati itu memandang kelemahan, lalu dijadikan kelebihan untuk saling mencintai” (BJ Habibie)

MENURUT  PP nomor 48 tahun 2005 yang sekarang menjadi PP nomor 56 tahun 2012, Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pemerintahan yang ditugaskan untuk melakukan sesuatu di dalam instansi pemerintah.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum. Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau ditetapkan di Kabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota.  Mengenai upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau disebut kebutuhan hidup layak, sedianya tercantum dalam pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang  (UU 13/2003).

Pasal ini menyebut Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun melalui Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), pasal ini telah dicabut. Lebih lanjut pasal 25 PP 36/2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja, menyebut: upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Atau dengan kata lain tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup layak. Dari uraian diatas, baik mengacu pada UU 13/2003 ataupun UU Cipta kerja, Upah minimun tetap menjadi acuan apakah seseorang digaji/diupah layak atau tidak. Apalagi jika orang tersebut digaji dibawah upah minimun, dapat dikatakan jika mereka hidup dengan tidak layak atau hidup di kondisi ekonomi yang lemah.

Di Kota Parepare, Kota Cinta Habibie dan Ainun

Sejujurnya, penulis sangat kesulitan akan keterbukaan informasi, mengenai tenaga honorer yang ada di Parepare, terkait rincian penempatan tenaga honorer di OPD, serta besaran upah/gaji atau jaminan yang diterima. Dari hasil penelusuran melalui mesin pencari di internet, setidaknya hanya ada dua informasi (reportase) tentang hal tersebut.

Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare, mencatat lebih dari 1000 tenaga honorer yang tersebar pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

 “Gaji honorer untuk lulusan SMA sederajat sebesar Rp950 ribu, dan untuk Sarjana sebesar Rp1 juta,” ungkapnya pada tahun 2018 lalu.

Kepala Bagian, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdako Parepare, Suriani, mengatakan, persoalan gaji tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Sehingga, katanya, masih berpotensi untuk ditingkatkan bahkan menurun.

Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Andi Makkasau, dr Reny Anggraeni Sari, pada tahun 2017 lalu mengatakan, saat ini gaji tenaga honorer Di RSUD Andi Makkasau bervariasi mulai Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu.

 

UMK Kota Parepare

Kota Parepare tidak memiliki Dewan Pengupahan, sehingga UMK kota Parepare mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan. Upah Minimum Kota (UMK) Parepare tahun ini sebesar Rp.3.165.876 juta.

Tentu miris, di kota yang menjadikan Bj Habibie, Presiden RI Ke 3 sebagai ikon inspirasi pembangunan kota, sementara tenaga Honorernya masih digaji jauh dibawah upah minimum kota (UMK), ditambah lagi dengan persoalan musiman, keterlambatan gaji tenaga honorer. Prestasi, penghargaan yang di raih pemerintah kota, baik itu yang diraih Walikota Parepare tidak dapat dilepaskan dari peran serta para tenaga honorer yang ada, peran serta 1000-an lebih tenaga administrasi yang bekerja di OPD, 600 an tenaga Guru Honorer serta 400-an Tenaga Kesehatan dst. Jumlah tersebut belum ditambah dengan tenaga sukarela/PHL yang belum mendapatkan SK Honorer walikota, yang nasibnya lebih memprihatinkan.

Peran serta, jerih payah, keringat, para tenaga honorer di balas dengan upah/gaji yang tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari beserta keluarga. Yang paling menyedihkan, ialah kondisi gaji/pengupahan tenaga honorer selalu didasari dengan alasan tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Sementara jika untuk pembangunan proyek mercusuar, pembangunan taman serta keindahan kota lainnya yang menghabiskan anggaran ratusan milliar, kemampuan keuangan daerah tidak pernah disinggung, dianggap mampu, dikebut penyelesaiannya. Ibarat pepatah, Kesejahteraan Honorer didepan mata tidak tampak, Kesejahteraan kontraktor di seberang lautan tampak semakin besar.

Tenaga honorer merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, bersumbangsih besar dalam hal pelayanan misal nya. Seringkali, jika kita ingin mendapatkan pelayanan, mengurus sesuatu, membutuhkan bantuan dsb, justru tenaga honorer lah yang akan kita jumpai pertama kali. Untuk itu, Sebaiknya pemerintah kota tidak lagi mengesampingkan persoalan tenaga honorer, justru kebijakan yang terkait haruslah menjadi kebijakan prioritas. Karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, persoalan kemanusiaan, kelangsungan hidup ribuan tenaga honorer beserta keluarganya. Berikan gaji/upah yang layak sesuai upah minimum kota (UMK) serta berikan kepastian jaminan kesehatan dan jaminan kerja, secara reguler, menyeluruh dan tanpa tebang pilih.

Terakhir, mengenai penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, penulis tidak dapat berkata lebih selain pemiskinan yang mengerikan.

 

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). (*)

 

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang  dipublikasikan.

 

Terkait: Opini

BERITA TERKAIT

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

9 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Piring Gizi Anakku Dijual Murah: Kapitalisme yang Menguasai Dapur Sekolah

Piring Gizi Anakku Dijual Murah: Kapitalisme yang Menguasai Dapur Sekolah

30 November 2025
Krisis Sudan dan Kepentingan Barat: Alarm Persatuan Negeri Muslim

Krisis Sudan dan Kepentingan Barat: Alarm Persatuan Negeri Muslim

10 November 2025
Selanjutnya
Jalan Beton di Desa Kampale Sidrap Runtuh

Jalan Beton di Desa Kampale Sidrap Runtuh

Berita Terbaru

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

17 Desember 2025
Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

17 Desember 2025
B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

16 Desember 2025
IAIN Parepare Masuk PTKIN Top 10 Nasional KIP 2025, Berikut Daftarnya

IAIN Parepare Masuk PTKIN Top 10 Nasional KIP 2025, Berikut Daftarnya

16 Desember 2025
RSBM Parepare Raih Berita Terbaik di KPID Awards

RSBM Parepare Raih Berita Terbaik di KPID Awards

16 Desember 2025
Diwarnai Guyuran Hujan, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidrap Terima SK Pengangkatan

Diwarnai Guyuran Hujan, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Sidrap Terima SK Pengangkatan

15 Desember 2025
Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

15 Desember 2025
Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Humanis, Jemput Bola hingga ke Rumah Sakit

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Humanis, Jemput Bola hingga ke Rumah Sakit

15 Desember 2025
Kerja Kolektif, Ketua Bidang PD IPM Gowa Berterima Kasih Accelational Generational 2025 Sukses Digelar

Kerja Kolektif, Ketua Bidang PD IPM Gowa Berterima Kasih Accelational Generational 2025 Sukses Digelar

15 Desember 2025
Dosen Unhas dan Umma Maros Berkolaborasi Ubah Limbah Cangkan Menjadi Pakan Ternak

Dosen Unhas dan Umma Maros Berkolaborasi Ubah Limbah Cangkan Menjadi Pakan Ternak

15 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.