toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 11 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama COVID-19

OPINI : BLT Dana Desa, Efek Pandemi Global Covid-19

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
17:00, 24 April 2020
di COVID-19, Opini
Waktu Baca: 5 menit
OPINI : BLT Dana Desa, Efek Pandemi Global Covid-19

Oleh: Rusdianto Sudirman, SH, MH*

OPINI— Dana desa kembali menjadi bahan diskusi hangat di tengah kondisi penanganan pandemi global Covid-19. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menggunakan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Ada yang pro dan ada yang kontra. Masing-masing memiliki argumen, tentunya dengan sudut pandang masing-masing. Efek Covid-19 yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat bawah, terutama kehidupan ekonomi dan sosial, mengharuskan adanya kebijakan yang bersifat “luar biasa”. Kondisi darurat yang terjadi membuat pemerintah menggali berbagai strategi untuk meringankan beban masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan dana desa yang bersumber dari APBN.

Di saat musibah pandemi Covid-19 kini dana desa bukan hanya soal belanja dan bangun proyek infrastuktur. Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait wabah Covid-19 dan dampaknya pada masyarakat. Baik itu secara sosial maupun ekonomi. Pandemi Covid-19 kemudian mengubah prioritas dana desa untuk kegiatan yang lebih “terasa manfaatnya” kepada masyarakat desa. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan keuangan negara yang menyeluruh melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 ini memiliki implikasi pada kemungkinan terjadinya penurunan penerimaan desa yang bersumber dari dana desa (APBN) dan alokasi dana desa (APBD). Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf i dinyatakan bahwa “Pemerintah berwenang… melakukan pemotongan/penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa dengan kriteria tertentu.” Kemudian pada Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf b disebutkan bahwa “besaran belanja wajib (mandatory) dapat disesuaikan oleh pemerintah, antara lain: anggaran untuk desa dari APBN sebesar 10% dan di luar transfer daerah.”

Pada tanggal 24 Maret 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (SE Mendes No.8/2020). Ada empat hal pokok yang menjadi substansi SE ini, yang harus mendapat perhatian. Pertama, SE ini menjadi acuan dalam pelaksanaan penanggulangan Wabah Covid-19 melalui pelibatan Desa dan semua sumberdaya yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam rangka meminimalisir dampak Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat. Kegiatan dengan PKTD dilaksanakan secara swakelola, menggunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa, teknologi tepat guna, dan inovasi desa.

Honest Card

Hal ini bermakna bahwa pekerja yang digunakan diprioritaskan dari anggota keluarga miskin, pengangguran atau setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19, dengan pembayaran upah dilakukan secara harian. Secara teknis, protokol Covid-19 harus tetap diikuti, yakni: jaga jarak aman di antara pekerja minimal dua meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib mengenakan masker.

Baca Juga

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Pemkab dan Kejari Sidrap Jalin Kerjasama

Sekprov Sulsel Buka Siswaskeudes

Kedua, perubahan APBDes. Oleh karena sebagian besar kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 belum di anggarkan atau sudah di anggarkan namun belum cukup maka Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDes , begitupun dengan PKTD yang belum dianggarkan dalam APBDes, yang disusun di akhir tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 menyebar, maka mau tidak mau harus dilakukan perubahan atau revisi APBDes. SE tersebut menyatakan bahwa “Surat Edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: BLTDana Desa

BERITA TERKAIT

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Pemkab dan Kejari Sidrap Jalin Kerjasama

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa Pemkab dan Kejari Sidrap Jalin Kerjasama

16 April 2025
Sekprov Sulsel Buka Siswaskeudes

Sekprov Sulsel Buka Siswaskeudes

24 Februari 2022
Ke Kalosi, Bupati Sidrap Pantau Penyaluran BLT dan Tinjau BUMDes

Ke Kalosi, Bupati Sidrap Pantau Penyaluran BLT dan Tinjau BUMDes

11 September 2021
Sosialisasi RKPDes, Kepala DPMD Ingatkan Jangan Seenaknya Gunakan DD

Sosialisasi RKPDes, Kepala DPMD Ingatkan Jangan Seenaknya Gunakan DD

28 Juli 2021
Enrekang Raih Penghargaan dari Kemenkeu RI

Enrekang Raih Penghargaan dari Kemenkeu RI

4 Mei 2021
Komisi Informasi Kaltim Tangani 78 Sengketa, Didominasi Soal Tambang dan Dana Desa

Komisi Informasi Kaltim Tangani 78 Sengketa, Didominasi Soal Tambang dan Dana Desa

7 Januari 2021
Selanjutnya
Sengatannya Bikin Demam, Tawon Vespa Resahkan Warga Desa Pincara Pinrang

Sengatannya Bikin Demam, Tawon Vespa Resahkan Warga Desa Pincara Pinrang

Berita Terbaru

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

9 Desember 2025
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Rombak Jajaran Pejabat, Ingatkan Kinerja Diawasi Langsung

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Rombak Jajaran Pejabat, Ingatkan Kinerja Diawasi Langsung

9 Desember 2025
Wali Kota Parepare Hentikan Acara Pelantikan Demi Doakan Tokoh Dermawan HSL

Wali Kota Parepare Hentikan Acara Pelantikan Demi Doakan Tokoh Dermawan HSL

9 Desember 2025
Operasi Lilin 2025 Siap Digelar, Kapolres Parepare Blak-blakan Soal Strategi Pengamanan Nataru

Operasi Lilin 2025 Siap Digelar, Kapolres Parepare Blak-blakan Soal Strategi Pengamanan Nataru

9 Desember 2025
Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

9 Desember 2025
Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

Ribuan Santri Saksikan Kemegahan Grand Final Debat Ilmiah Keislaman Santri Al-Risalah Batetangnga

8 Desember 2025
Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

Satu Layar, Sejuta Latar: AERAS Hidupkan Ruang Seni Budaya di SMA 5 Parepare

7 Desember 2025
Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.