SIDRAP, PIJARNEWS. COM— Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Pemkab) Sidrap resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dalam rangka mencegah penyalahgunaan dana desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penandatanganan dokumen kerja sama ini berlangsung, Rabu, 16 April 2025 di Kantor Bupati Sidrap, dihadiri langsung Bupati H. Syaharuddin Aktif, Kajari Sidrap Sutikno, SH, MH, Wakil Bupati, para kepala OPD, serta seluruh Kepala desa Se-Kabupaten Sidrap.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain demi mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di desa berjalan sesuai aturan. Kami sangat mengapresiasi peran Kejari dalam memberi pendampingan hukum yang dibutuhkan,” ujar Syaharuddin Alrif
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang akuntabel.
“Kami siap mendampingi dan memberi perlindungan hukum agar seluruh pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mempererat koordinasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi strategi pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dana publik di tingkat desa.
Kerja sama antara Pemkab Sidrap dan Kejari Sidrap ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Semoga kerja sama ini dapat mencegah penyalahgunaan dana desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Sidrap.