• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 4 Oktober, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama COVID-19
rusdianto

Oleh: Rusdianto Sudirman, SH, MH*

OPINI : BLT Dana Desa, Efek Pandemi Global Covid-19

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
17:00, 24 April 2020
di COVID-19, Opini
Waktu Baca: 5 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

OPINI— Dana desa kembali menjadi bahan diskusi hangat di tengah kondisi penanganan pandemi global Covid-19. Hal ini terkait dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menggunakan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Ada yang pro dan ada yang kontra. Masing-masing memiliki argumen, tentunya dengan sudut pandang masing-masing. Efek Covid-19 yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat bawah, terutama kehidupan ekonomi dan sosial, mengharuskan adanya kebijakan yang bersifat “luar biasa”. Kondisi darurat yang terjadi membuat pemerintah menggali berbagai strategi untuk meringankan beban masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan dana desa yang bersumber dari APBN.

Di saat musibah pandemi Covid-19 kini dana desa bukan hanya soal belanja dan bangun proyek infrastuktur. Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait wabah Covid-19 dan dampaknya pada masyarakat. Baik itu secara sosial maupun ekonomi. Pandemi Covid-19 kemudian mengubah prioritas dana desa untuk kegiatan yang lebih “terasa manfaatnya” kepada masyarakat desa. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan keuangan negara yang menyeluruh melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu 1/2020 ini memiliki implikasi pada kemungkinan terjadinya penurunan penerimaan desa yang bersumber dari dana desa (APBN) dan alokasi dana desa (APBD). Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf i dinyatakan bahwa “Pemerintah berwenang… melakukan pemotongan/penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa dengan kriteria tertentu.” Kemudian pada Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf b disebutkan bahwa “besaran belanja wajib (mandatory) dapat disesuaikan oleh pemerintah, antara lain: anggaran untuk desa dari APBN sebesar 10% dan di luar transfer daerah.”

Baca Juga

Sekprov Sulsel Buka Siswaskeudes

Ke Kalosi, Bupati Sidrap Pantau Penyaluran BLT dan Tinjau BUMDes

Pada tanggal 24 Maret 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (SE Mendes No.8/2020). Ada empat hal pokok yang menjadi substansi SE ini, yang harus mendapat perhatian. Pertama, SE ini menjadi acuan dalam pelaksanaan penanggulangan Wabah Covid-19 melalui pelibatan Desa dan semua sumberdaya yang dimilikinya yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dalam rangka meminimalisir dampak Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat. Kegiatan dengan PKTD dilaksanakan secara swakelola, menggunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa, teknologi tepat guna, dan inovasi desa.

Hal ini bermakna bahwa pekerja yang digunakan diprioritaskan dari anggota keluarga miskin, pengangguran atau setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19, dengan pembayaran upah dilakukan secara harian. Secara teknis, protokol Covid-19 harus tetap diikuti, yakni: jaga jarak aman di antara pekerja minimal dua meter dan bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib mengenakan masker.

Kedua, perubahan APBDes. Oleh karena sebagian besar kegiatan pencegahan dan penanganan covid-19 belum di anggarkan atau sudah di anggarkan namun belum cukup maka Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDes , begitupun dengan PKTD yang belum dianggarkan dalam APBDes, yang disusun di akhir tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 menyebar, maka mau tidak mau harus dilakukan perubahan atau revisi APBDes. SE tersebut menyatakan bahwa “Surat Edaran ini menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: BLTDana Desa

BERITA TERKAIT

Sekprov Sulsel Buka Siswaskeudes

24 Februari 2022

Ke Kalosi, Bupati Sidrap Pantau Penyaluran BLT dan Tinjau BUMDes

11 September 2021

Sosialisasi RKPDes, Kepala DPMD Ingatkan Jangan Seenaknya Gunakan DD

28 Juli 2021

Enrekang Raih Penghargaan dari Kemenkeu RI

4 Mei 2021

Komisi Informasi Kaltim Tangani 78 Sengketa, Didominasi Soal Tambang dan Dana Desa

7 Januari 2021

Bupati Enrekang Minta Dana Desa Dikelola Secara Tepat dan Sesuai Aturan

16 Oktober 2020
Selanjutnya

Sengatannya Bikin Demam, Tawon Vespa Resahkan Warga Desa Pincara Pinrang

Berita Terkini

Peristiwa

Karyawan Kafe Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kos

4 Oktober 2023
Pemprov Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Tinjau Gudang Beras Bulog, Stok Cukup Hingga Akhir Tahun

4 Oktober 2023
Pemprov Sulsel

Program yang Belum Terlaksana, Sofha Marwah Tekankan Pokja Bunda PAUD Bersinergi dengan OPD

4 Oktober 2023
Entertainment

Enzi Storia dan Cinta Laura Tampil di Paris Fashion Week 2023 Sandingi Aishwarya Rai dan Kendall Jenner

3 Oktober 2023
Peristiwa

Mobil Vs Motor di Sidrap, Dua Warga Pinrang Meninggal

3 Oktober 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2023. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist