• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 24 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Kuasa Hukum Direktur PT Castell Persada Propertindo Berhasil Gagalkan Kepailitan yang Ancam Ratusan User Merugi

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16:41, 12 Januari 2024
di Hukum
Waktu Baca: 2 menit
Advokat Buyung Harjana Hamna (kiri) bersama saksi ahli Dr. Makkah HM setelah persidangan pailit agenda saksi ahli di Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini

Advokat Buyung Harjana Hamna (kiri) bersama saksi ahli Dr. Makkah HM setelah persidangan pailit agenda saksi ahli di Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Kuasa hukum direktur PT Castell Persada Propertindo, Buyung Harjana Hamna berhasil menggagalkan kepailitan perusahaan properti tersebut yang mengancam kerugian  ratusan pembeli rumah (user).

Perkara ini bermula ketika Direktur Utama PT Castell Persada Property, Renal Dedy Tulak membuat perjanjian hutang dengan para pemohon pailit, namun Renal tidak pernah menginfokan kepada karyawan dan komisaris adanya hutang tersebut.

Lalu tiba-tiba ada gugatan permohonan pailit masuk, sehingga Direktur PT Castell Persada Propertindo, Phelipus menunjuk Buyung Harjana Hamna menjadi kuasa hukumnya dalam persidangan pailit itu.

Sempat terjadi perdebatan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 November 2023 karena Termohon 1 diwakili oleh dua pengacara, satu dari direktur utama  dan satu dari direktur. Buyung dari kuasa termohon 1 PT Castell Persada Propertindo versi direktur, dan ada kuasa lain versi  dari direktur utama yang menjadi kuasa termohon 1 dan sekaligus termohon 2. Sehingga Ketua Majelis, Hakim Farid Hidayat Sopamena mengatakan akan menentukan siapa kuasa hukum dari termohon 1 yang berwenang dalam putusan akhir nantinya.

“Alhamdulillah akhirnya putusan majelis hakim menyatakan kuasa hukum yang berhak mewakili PT Castell Persada Propertindo adalah kami. Dan kami berhasil membuktikan bahwa kami yang sah mewakili perusahaan dan berhasil membuktikan bahwa perjanjian hutang tersebut tidak sah karena tidak mendapat persetujuan komisaris sesuai amanat anggaran dasar perusahaan. Beruntung kami mendapat informasi adanya permohonan pailit ini, karena jika kami tidak ‘memaksa’ masuk bersidang, maka tentu PT Castell Persada Propertindo sudah dinyatakan pailit sejak bulan lalu,” tutur advokat Buyung Harjana Hamna kepada Pijarnews.com. Jumat (12/1/2024).

Baca Juga

Video : Peluang Bisnis Menguntungkan di Tengah Resesi Ekonomi

Percepat Program Satu Juta Rumah, Pemerintah Pusat Instruksikan Pemda Segera Terapkan PP 64/2016

Dalam putusan perkara permohonan pailit tersebut, kuasa direktur yang dianggap sah mewakili termohon 1, hal ini karena dianggap direktur utama berhalangan hadir

Lalu permohonan pailit ditolak karena direktur utama membuat surat perjanjian hutang tanpa persetujuan dewan komisaris yang dinilai melanggar anggaran dasar perusahaan

Sebelumnya, dilansir dari Fajar.co.id,  sekira 150 user terancam mengalami kerugian. Hal itu jika PT Castell Persada Propertindo milik Renal Dedy Tulak dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

PT Castell Persada Propertindo memiliki empat perumahan yang terdiri dari Castell Premium, Castell Paradise, Castell Harmoni dan Arung Samudra Residance.

Pada (16/11/2023) lalu,  Pengadilan Negeri Makassar menerima perkara permohonan pernyataan pailit dengar nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks.

Pemohon dalam perkara ini ialah tiga orang yakni ST Agus Purnomo, Imam Ghozali dan Fahruddin. Termohon 1 ialah PT Castell Persada Propertindo dan Termohon 2 ialah Renal Dedy Tulak sebagai pemilik perusahaan.

Ketiga Pemohon memberikan pinjaman modal ke PT Castell Persada Propertindo dengan personal guarantee dari Renal Dedy Tulak. Dimana Termohon bersedia dipailitkan jika utang modalnya tidak bisa dibayarkan kepada para Pemohon sesuai dengan akte pernyataan kesepakatan bersedia dipailitkan dengan yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian di Semarang.

Pemohon 1 ST Agus Purnomo memberikan pinjaman modal sebesar Rp350, Pemohon 2 Imam Ghozali memberikan Rp325 juta dan Pemohon 3 Fahruddin sebesar Rp300 juta pada 28 April 2023. Ketiga pinjaman itu kompak jatuh tempo pengembalian pada 28 Juli 2023.

Potensi dipailitkannya PT Castell Persada Propertindo membuat ratusan usernya mengalami kerugian. Pasalnya perusahaan milik Renal ini belum menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya. (*)

Terkait: Properti

BERITA TERKAIT

Video : Peluang Bisnis Menguntungkan di Tengah Resesi Ekonomi

Video : Peluang Bisnis Menguntungkan di Tengah Resesi Ekonomi

16 Oktober 2020
Ket:  Rapat Koordinasi Percepatan Program Satu Juta Rumah, yang digelar di Grand Clarion Makassar, Kamis 7/12. (foto: Handover)

Percepat Program Satu Juta Rumah, Pemerintah Pusat Instruksikan Pemda Segera Terapkan PP 64/2016

7 Desember 2017

Perizinan Rumah Subsidi, Kendala yang Tak Pernah Dibereskan Pemda

1 Desember 2017
Selanjutnya

DPRD Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Parepare Perbaiki Keuangan Daerah

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.