• Tentang Kami
  • Tim Redaksi & Non Redaksi
  • Kerjasama
Kamis, 9 Februari, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Nasional

KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka, Terima Suap Jalur Mandiri Rp 5 Miliar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
08:45, 21 Agustus 2022
di Nasional
Waktu Baca: 2 menit
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani dalam OTT KPK, Sabtu (20/8/2022)

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani dalam OTT KPK, Sabtu (20/8/2022)

FacebookWhatsappTwitterTelegram

 

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

Baca Juga

Rakorwasda Sulsel 2022, Bupati Sidrap Tandatangani Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi

KPK Periksa Aset Pemprov Sulsel yang Dikelola Pihak Ketiga

“Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).

Ghufron mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ucapnya.

Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” ujarnya.

“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar,” tambahnya.

4 Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

“Satu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024,” tambahnya.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya. Di antaranya HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) sebagai swasta. (*)

Sumber: detiknews

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: KPKRektor OTT KPK

BERITA TERKAIT

Rakorwasda Sulsel 2022, Bupati Sidrap Tandatangani Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi

14 Desember 2022

KPK Periksa Aset Pemprov Sulsel yang Dikelola Pihak Ketiga

15 Agustus 2022
Dinas PUTR Diduga di Bobol, dan Titik Lokasi yang Diduga di Bobol OTK

Dua Pekan Sebelum KPK Datang, Kantor Dinas PUTR Sulsel Kebobolan, Benarkah?

28 Juli 2022

KPK Kembali Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Nurdin Abdullah

26 Juli 2022

3 Nama Diduga Akan Ikut Terseret Terkait Kasus Nurdin Abdullah

23 Juli 2022

Jubir KPK Ungkap Beberapa Nama ASN PUTR yang Diperiksa di Polda

22 Juli 2022
Selanjutnya

Di Stand Bank Sampah Pinrang, AHP Kenalkan Ragam Jenis Ayam Hias

Berita Terkini

Advertorial

Subsidi Penerbangan, Mendagri Apresiasi Kebijakan Gubernur Sulsel Tangani Inflasi

9 Februari 2023
Internasional

WNI Asal Bali Ditemukan Meninggal Dunia Usai Gempa M 7,8 Guncang Turki

9 Februari 2023
Hukum

Tersangka Pengeroyok Polisi dan Anaknya di Parepare 11 Orang, Ada Anak-anak

8 Februari 2023
Pemkab Sidrap

Sambut Hari Jadi ke 679 Sidrap, Para Pelajar Unjuk Kebolehan

8 Februari 2023
Sulselbar

HIPMI Pare Komisariat UNM Buka Pendaftaran Bimbingan Belajar Sipamacca 2023

8 Februari 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist