MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka ditetapkan pada Jumat (19/5/2023).
Ketiganya yakni Tenri A. Palallo selaku Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Kota Makassar yang juga merupakan PPK, Ir. Mustika selaku direktur CV. Era Mustika yang merupakan pemegang tender pembangunan gedung.
Sementara tersangka lainnya yakni Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV. Era Mustika dalam pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021.
Andi Alamsyah, Kepala Seksi Bidang Intelejen Kejari Makassar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan berdasarkan surat Kejari Makassar Nomor : Print – 01/P.4.10/Fd.1/01/2023, tanggal 27 Januari 2023 dan penyidika telah memiliki minimal 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka.
Alamsyah menyebutkan jumlah dana korupsi dari proyek pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar Tahun Anggaran 2021 senilai anggaran sebesar 7.988.363.000.
Ia juga mengungkapkan proyek pembangunan gedung tersebut sudah dinyatakan putus kontrak sehingga proyek sampai saat ini belum rampung dan mandek.
“Telah dinyatakan putus kontrak sehingga pembagunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 %,” terangnya.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari pemeriksaan tersebut diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563.
“Jadi memang ada selisih dari laporan pemeriksaan yah,” ujarnya.
Bahwa selanjutnya ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kelancaran proses penyidikan selanjutnya.
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin