toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 6 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Kriminal

Kanwil Kemenag Sulsel Umumkan Pencabutan Izin Operasi Abu Tours

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15:13, 24 Maret 2018
di Kriminal
Waktu Baca: 2 menit
Kanwil Kemenag Sulsel Umumkan Pencabutan Izin Operasi Abu Tours

Konferensi Pers penanganan kasus PT Abu Tours and Travel oleh Polda Sulsel dan Kanwil Kemenag Sulsel.(mks)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan rencana pencabutan izin operasi perusahaan biro perjalanan umrah terbesar di Makassar, PT Abu Tours and Travel.  Rencana tersebut dijadwalkan pekan depan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono pasca penetapan tersangka dan penahanan Direktur PT Abu Tours Travel, Muhammad Hamzah Mamba (35), yang dilakukan Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda Sulsel) kemarin, Jumat (23/3).

Muhammad Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

“Izin operasi akan segera dicabut oleh Kemenag sesuai SK 559 tanggal 12 Juli 2017. Kita tunggu pimpinan dulu karena beliau masih berada diluar. Setelah itu segera akan dikeluarkan. Pekan ini jika tidak ada halangan,” tegas Kaswad Sartono.

Honest Card

Menurutnya, pecabutan izin tersebut  dikeluarkan  setelah Kemenag melakukan investigasi terhadap PT ABu Tours. Hasil investigasi tersebut menyimpulkan beberapa fakta yang ditemukan, yakni, PT Abu Tours mengalami kesulitan dibidang keuangan sehingga jamaah yang berjumlah 86.720 jamaah se Indonesia tidak bisa diberangkatkan sesuai kesepakatan. Tidak hanya itu, uang jamaah umrah tersebut digunakan untuk keperluan diluar tujuan utamanya. Sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2015 tentang umrah.

Baca Juga

Wamen Sebut Literasi Jadi Tantangan Haji dan Umroh, Jurnalistik Islam IAIN Parepare Punya Peran Penting

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Setelah penahanan Muhammad Hamzah Mamba, Kanwil Kemenag Sulsel bersama Polda Sulsel membentuk crisis center. Crisis Center ini yang akan menampung keluhan korban Abu Tours. baik berbentuk administrasi atau pidana.

Diketahui, tersangka diduga memberangkatkan umrah dengan harga murah untuk menarik lebih banyak jamaah. Selanjutnya untuk gelombang pemberangkatan tahun 2018, PT Abu Tours membuka harga promo ibadah umrah untuk menarik minat para korban. Para korban menyetorkan sejumlah dana ke PT Abu Tours dengan harapan dapat diberangkatkan ibadah umrah.

Namun pada akhirnya para korban tidak dapat diberangkatkan sesuai tenggat waktu yang telah dijanjikan. Dengan alasan kesulitan finansial perusahaan. Dalam pengelolaan perusahaan, PT Abu Tours juga diduga menggunakan sebagian dana para korban untuk hal-hal diluar peruntukan ibadah umrah, seperti pengembangan unit bisnis lain dan pembelian aset. Dari hasil penyidikan ada 15 wilayah operasional PT Abu Tours. Termasuk Sulsel.

Untuk barang bukti hasil penggeledahan yang diamankan di kantor Abu Tours, yakni sejumlah dokumen perusahaan PT Abu Tours diantaranya, akta pendirian perseroan terbatas dan lainnya, data manifest jumlah agen dan jamaah yang telah membayar lunas, neraca keuangan perusahaan, laporan laba/rugi perusahaan dan hasil audit Kemenag Agama RI.

Penelusuran Sementara ini, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan, melakukan pemblokiran aset tidak bergerak perusahaan ke BPN dan permohonan ketetapan sita ke pengadilan negeri, yang terdiri dari 34 aset berupa tanah dan bangunan dan melakukan penelusuran aset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan berupa kendaraan bermotor dan aset lainnya.

Pasal yang disangkakan yakni, pasal 45 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 2 UU penyelenggaraan haji subsider pasal 372 dan 378 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamn pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.(mks)

Terkait: Abu Toursijin dicabutKemenag SulselMakassarPolda SulselUmrah

BERITA TERKAIT

Wamen Sebut Literasi Jadi Tantangan Haji dan Umroh, Jurnalistik Islam IAIN Parepare Punya Peran Penting

Wamen Sebut Literasi Jadi Tantangan Haji dan Umroh, Jurnalistik Islam IAIN Parepare Punya Peran Penting

3 November 2025
Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

12 Oktober 2025
Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

18 September 2025
MoU dengan Politeknik Muhammadiyah Makassar, Wali Kota Harap Tidak Hanya Seremonial

MoU dengan Politeknik Muhammadiyah Makassar, Wali Kota Harap Tidak Hanya Seremonial

15 September 2025
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel Gelar Rapat TIMPORA Tingkat Provinsi

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel Gelar Rapat TIMPORA Tingkat Provinsi

30 Juni 2025
Raih Doktor, Saenal Abidin Teliti Kontribusi Media Baru dan Literasi Digital dalam Wawasan Islam Generasi Muda

Raih Doktor, Saenal Abidin Teliti Kontribusi Media Baru dan Literasi Digital dalam Wawasan Islam Generasi Muda

22 Juni 2025
Selanjutnya
Penerbitan Akta Kelahiran di Sidrap Capai 80,3 Persen

Penerbitan Akta Kelahiran di Sidrap Capai 80,3 Persen

Berita Terbaru

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025
Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.