PINRANG, PIJARNEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pinrang kembali melaksanakan Operasi Gabungan. Operasi dilakukan di PT. Biota Laut Ganggang yang berada di Desa Polewali, Kecamatan. Suppa, Kabupaten Pinrang, Kamis (14/09/2023).
Operasi gabungan Timpora diawali dengan pertemuan ringkas untuk menyamakan persepsi di ruang kerja Kantor Camat Suppa Jalan Bau Massepe Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa. Setelah briefing dilaksanakan, Tim melancarkan operasi dengan bergerak menuju lokasi perusahaan.
“Dari hasil pemeriksaan kepada 29 TKA yang seluruhnya merupakan Warga Negara China, kesemuanya mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang masih berlaku dan Timpora tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Parepare, Arief Eka Riyanto.
Timpora Kabupaten Pinrang juga menekankan kewajiban pihak perusahaan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang merupakan tanggung jawab perusahaan.
Serta tetap memperkuat koordinasi dengan anggota Timpora untuk menghindari pemicu terjadinya kesalahpahaman/konflik internal perusahaan, maupun dengan warga lingkungan perusahaan.
“Pihak perusahaan bersedia melaporkan setiap warga negara asing yang berada di perusahaan, baik itu pekerjaan maupun tamu asing,” beber hasil pencarian Arief Eka.(*)
Reporter: Faizal Lupphy