PINRANG, PIJARNEWS.COM – Seorang sopir asal Luwu, berinisial SF ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pinrang. SF diringkus dalam dugaan kasus narkotika jenis sabu.
“Pelaku menjemput barang haram itu untuk dibawa ke Luwu,” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi, Selasa (26/3/2024).
Asnawi mengatakan pelaku diamankan di Kampung Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang. Diamankan pula dari pelaku sabu 1 bal.
“Saat pelaku digeledah didapati satu bungkus sedang, berisi kristal bening diduga sabu yang beratnya sekitar 50 gram yang akan dibawa ke Kabupaten Luwu,” pungkasnya.
Dia mengungkap, pelaku mengaku menjemput barang haram tersebut disuruh oleh seseorang.
Pelaku yang menyuruh itu, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pinrang.
“Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran, kami juga sudah kantongi identitasnya,” ucapnya.
Lanjut, Iptu Asnawi mengungkap, pelaku melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.
“Modus pelaku dengan pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telepon seluler miliknya,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Pinrang juga melakukan penangkapan terhadap warga Kota Parepare di lokasi yang berbeda di Kecamatan Mattirobulu.
Dua Warga Parepare, berinisial MS (32) dan AS (27) diciduk Satresnarkoba Polres Pinrang saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu.
Asnawi mengungkapkan, kedua kasus tersebut dalam tahap pengembangan untuk mencari jaringannya.
“Kedua kasus dengan tempat kejadian yang berbeda tidak memiliki hubungan, dan saat ini sementara dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan keduanya,” katanya.
Dari dua penangkapan, Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan total barang bukti 303,44 gram yang harganya ditaksir mencapai Rp365 juta.(*)
Reporter: Faizal Lupphy