PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Parepare menggelar sosialisasi Sistem Pelayanan Paspor, Selasa 14/11. Tujuannya, untuk meminimalisir warga negara Indonesia yang keluar negeri tanpa paspor, alias non-prosedural.
Sosialisasi dilaksanaan di Aula Kantor. Dihadiri sejumlah perusahaan penyalur Jasa Tenaga Kerja, pengelola usaha Tour and Travel, serta usaha travel Haji dan Umrah.
“Kita berupaya mencegah dan menekan angka TKI yang keluar negeri tanpa paspor. Juga mencegah upaya perdagangan manusia,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare Latehina.
Dia mengemukakan, paspor adalah salah satu syarat untuk ke luar negeri berdasarkan surat edaran dirjen imigrasi no IMI-0227.GT.02.06 tahun 2017 tentang pencehahan TKI nonprosedural.
“Selain itu kita juga berupaya agar WNI diluar negeri tidak menjadi korban kekerasan. Jika mereka pergi bekerja sesuai prosedur, tentu mudah dipantau pemerintah,” tutupnya.
Sebagai tambahan informasi, Imigrasi Parepare mulai mengoperasikan antrian sistem online, Rabu 15/11. Hal tersebut untuk memudahkan pengurusan paspor dan mencegah menumpuknya antrian. (amr/ris)