• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 14 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial

7.614 WNA Masuk dalam Daftar Cekal Imigrasi pada September 2024

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
17:47, 25 September 2024
di Advertorial, Imigrasi Parepare
Waktu Baca: 1 menit

JAKARTA,PIJARNEWS.COM– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) untuk warga negara asing (WNA). Hingga September ini, totalnya sudah 7.614 orang yang masuk dalam daftar. Rinciannya adalah 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya masuk kategori penangkalan (penolakan masuk orang asing ke Indonesia).

Adapun orang-orang tersebut, sebanyak 1.644 orang asing yang ditangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% di antaranya telah diperpanjang masa penangkalannya. Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara

Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia. “Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan. “Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

Baca Juga

Tekan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Perketat Aturan WNA di Indonesia

Jadwal Pelayanan Ramadan, Imigrasi Parepare Sudah Layani 70 Pemohon Paspor

Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy, Selasa, (23/9/2024). (adv)

Terkait: CekalImigrasi ParepareWNA

BERITA TERKAIT

Tekan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Perketat Aturan WNA di Indonesia

28 Mei 2025
Suasana pelayanan Imigrasi Parepare di Bulan Ramadan. (Foto: Faizal Lupphy)

Jadwal Pelayanan Ramadan, Imigrasi Parepare Sudah Layani 70 Pemohon Paspor

26 Maret 2025

Kanwil Ditjenim Gelar Safari Ramadan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare

19 Maret 2025

Kepala Kanwil Ditjenim Kunker ke Parepare, Tekankan Hal Ini Kepegawai Imigrasi

19 Maret 2025

Unggah Konten Negatif Tanpa Bukti Soal Petugas Imigrasi SoekarnoHatta, 2 WNA Tiongkok Diamankan Imigrasi

23 Januari 2025

Operasi Jagratara, Imigrasi Berhasil Jaring 687 WNA

22 November 2024
Selanjutnya

Pjs Wali Kota Makassar Kunjungi Daerah Terdampak Krisis Air Bersih

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.