• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 17 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

DPRD Pinrang Sorot Gudang Dalam Kota, Dinas Terkait Bakal Inventarisir

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
15:57, 23 Juni 2023
di Ajatappareng, Peristiwa
Waktu Baca: 1 menit

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Pembangunan gudang dalam kota di Kabupaten Pinrang disorot DPRD Pinrang, itu karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Sorotan itu dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Pinrang Andi Pallawagau Kerrang, Kamis (22/6/2023).

Terkait hal itu Andi Pallawagau Kerrang meminta pemilik gudang untuk menghentikan proses pembangunan.

“Kami sudah minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mendata dan sejauh mana tindakan mereka (gudang yang beraktivitas dalam kota),” katanya.

Ia mengatakan Perda RTRW disahkan pada Desember 2022 sehingga sudah bisa berjalan untuk penerapannya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pengusaha harus mematuhi regulasi baru tersebut.

“Perda RTRW Desember 2022 (selesai). Jadi wajar masuk tahap sosialisasi. Pemda harus giatkan sosialisasi ke tingkat bawah,” imbuhnya.

Baca Juga

Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

Calon Sekda Sidrap Adu Gagasan Lewat Makalah dan Wawancara

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang Andi Pahlevi mengatakan ada satu bangunan yang disoroti, sebab terindikasi sebagai bangunan gudang. Sebab dalam regulasi tak diizinkan adanya aktivitas gudang dalam kota.

“Ada (satu) gudang dibangun sebelum ada Perda RTRW. Hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu mereka disuruh hentikan (pembangunan),” ungkapnya.

Gudang tersebut berada di Jalan Briptu Suherman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Padahal di dalam regulasi Perda RTRW tahun 2022, tidak boleh ada aktivitas gudang kecuali di Kecamatan Mattiro Bulu dan Kecamatan Suppa, Pinrang.

“Gudang itu sementara membangun di Jalan Briptu Suherman,” ucap Pahlevi.

Selain itu, Pahlevi mengungkap banyak warga yang mengalihfungsikan toko mereka sebagai gudang. Namun ia mengaku baru akan melakukan inventarisir.

“Iya, banyak yang nakal (izin toko tetapi jadi gudang). Besok kami akan mulai inventarisir toko yang berubah fungsi menjadi gudang,” imbuhnya.

Terkait: DPRD PinrangGudangPemkab

BERITA TERKAIT

Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

13 Juni 2025

Calon Sekda Sidrap Adu Gagasan Lewat Makalah dan Wawancara

11 Juni 2025

Jelang Lebaran, Baznas Sidrap Salurkan Bantuan Pada 1.084 Honorer

5 Juni 2025

Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

3 Juni 2025

Irigasi Saddang Sub Unit Sidenreng 2 Bakal Direhabilitasi, Pemkab Sidrap dan BBWS Sosialisasi

28 Mei 2025

Sepakat Jalin Kerjasama dengan Pemkab Sidrap, Rektor IAIN Parepare: 3 Ribu Mahasiswa Kami dari Sidrap

22 Mei 2025
Selanjutnya
Foto : Nirwan Wahyudi AR (Mahasiswa Program Doktor UIN Alauddin Makassar)

OPINI : Dakwah pada Masyarakat Homo Digitalis

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Pertandingan PSM vs Persita, Penanggung Jawab PSM Fans Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.