PINRANG, PIJARNEWS.COM– Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pinrang Tahun 2022, dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang diruang rapat paripurna dewan, Senin (27/3/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin yang memimpin jalannya rapat paripurna dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, rapat paripurna tersebut wajib dilaksanakan sebagai amanat undang – undang tentang Pemerintahan Daerah.
Dijelaskannya, dalam Undang – undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 69 ayat 1, menyatakan bahwa, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
Olehnya itu, lanjutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan pelaksanaan amanat undang – undang.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pinrang yang telah menunjukkan kerjasama yang baik dalam mengawal pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Pinrang.
Bupati Irwan juga menyampaikan bahwa, penyampaian keterangan laporan pertanggunjawaban pemerintah daerah merupakan hal wajib dalam Pemerintahan.
Olehnya itu, lanjutnya, hal itu dapat terwujud karena atas kerjasama dan sinergitas yang baik antara Eksekutif dan Legislatif yang terlihat dalam pelaksanaan rapat paripurna ini.
Diakhir Sambutannya, Bupati Irwan tak lupa menyampaikan apresiasi kepada seluruh stake holder dan masyarakat Kabupaten Pinrang yang telah ikut bersumbangsih dalam pembangunan daerah.(adv/fm)