• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 24 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

305 WBP di 17 Rutan/Lapas di Sulsel Dapat Remisi Natal

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12:34, 25 Desember 2021
di Kemenkumham Sulsel
Waktu Baca: 2 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Dari 24 Lapas/Rutan yang ada di Sulsel, hanya 17 Lapas/Rutan yang mengusulkan WBPnya untuk menerima remisi khusus natal, sehingga sebanyak 305 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristen mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) khusus natal tahun 2021.

Kadiv Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan, dari 305 WBP tersebut, sebanyak 304 orang mendapatkan Remisi Khusus Satu (RK.I). Artinya setelah menerima Remisi WBP  masih menjalani sisa pidananya. Jumlah penerima RK I  adalah  63 orang mendapatkan 15 hari, 192 orang mendapatkan1 bulan, 35 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari dan 14 orang mendapatkan remisi  2 bulan.

Sementara itu ada 1 orang WBP mendapatkan remisi khusus dua (RK.II)  yang besarnya 1 bulan, penerima RK II ini setelah dapat remisi langsung dapat di keluarkan dari Lapas/Rutan .

Baca Juga

Ikuti Penguatan Tusi Setjen, Liberti Sitinjak Tekankan Peningkatan Citra Positif Kemenkumham

Hadiri Perayaan Natal PGPI, Taufan Pawe Kenang Masa Kecil di Gereja Bukit Zaitun

“Jumlah penghuni lapas/rutan yang beragama kristen sebanyak 465 orang terdiri dari 413 orang narapidana dan 52 orang tahanan, ” Terang Edi.

WBP yang berhak mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani pidana  selama paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya natal 2021 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.

Kabid pembinaan, Bimbingan dan TI Divpas, Rahnianto mengatakan pemberian remisi tersebut di dasarkan pada Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; dan  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Serta Permenkumham No. 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Menurut Rahnianto, Warga binaan beragama kristiani yg mendapatkan remisi natal berjumlah 305 orang, lima Lapas/Rutan yang paling banyak napinya menerima remisi adalah Rutan Makale 96 orang, Lapas Palopo 69 orang, Lapas Makassar 28 orang, Lapas Narkotika 26 orang, Rutan Makassar 15 orang.

Rahnianto menambahkan, pemberian remisi ini bertujuan memberi motivasi narapidana untuk dapat  menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan  setelah menjalani pidana.

Terkait: KemenkumhamLapasNatalRemisiRutan

BERITA TERKAIT

Ikuti Penguatan Tusi Setjen, Liberti Sitinjak Tekankan Peningkatan Citra Positif Kemenkumham

17 Februari 2023

Hadiri Perayaan Natal PGPI, Taufan Pawe Kenang Masa Kecil di Gereja Bukit Zaitun

7 Januari 2023

Jelang Nataru Pemkot Parepare Gelar Pasar Murah, Sasar 1000 KK Nasrani

15 Desember 2022

Peringati HUT ke-23, DWP Kanwil Kemenkumham Sulsel Salurkan 100 Paket Sembako

8 Desember 2022

Kanim Parepare Ikuti Kegiatan Hari Jadi Inspektorat Jenderal Kemenkumham ke 56

3 November 2022

Pusdatin Kemenkumham Supervisi Layanan TI Kemenkumham Sulsel

4 Oktober 2022
Selanjutnya
Pelantikan TKA/TPA

Opini: Membumikan Al-Quran di Kota Pendidikan

Berita Terkini

Pemprov Sulbar

Pantau Harga Bahan Pokok, Pj Gubernur Sulbar Belanja Langsung di Pasar

23 Maret 2023
Opini

OPINI : Analisis Dampak dan Manfaat Perlakuan Pajak Penghasilan Anak di Bawah Umur

23 Maret 2023
Ajatappareng

Bupati dan Forkopimda Sidrap Tarawih Perdana 1444 Hijriah di Masjid Agung

23 Maret 2023
Pemkot Parepare

Parepare Fair 2023 Resmi Berakhir, Transaksi Capai Rp 450 Juta

23 Maret 2023
Ajatappareng

Jemaah Masjid Jami Andalusia Parepare Salat Fardu & Tarawih Perdana

23 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist